Bea Cukai Probolinggo Sinergi Pemkab Probolinggo Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Monday, 02 Dec 2024 14:38 WIB

Bea Cukai Probolinggo Sinergi Pemkab Probolinggo Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

BARANG ILEGAL: Ratusan ribu batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai Probolinggo sinergi dengan Pemkab Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo gencar melakukan penindakan atas berbagai pelanggaran di bidang cukai, sebagai wujud pelaksanaan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai “Community Protector”. Hasil penindakan itu dirilis di pada Expose Hasil operasi Rokok Ilegal Tahun 2024 di Bromo Park Hotel, Kota Probolinggo, Senin (18/11/2024).

Hadir Pada kegiatan tersebut, Pj Sekda Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo Bagus Sulistijono. Hadir pula Asisten Administrasi Umum; Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra; Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; Kepala dinas serta camat di Lingkungan Pemkab Probolinggo; serta perwakilan masing-masing kepala desa dari 24 kecamatan.

Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Probolinggo juga melibatkan stakeholder dari instansi lain sebagai mitra pengawasan. Terbentuknya sinergi yang baik dan berkesinambungan antara Bea Cukai Probolinggo dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain, TNI, Polri, Kejaksaan serta Pemerintah Daerah akan mengoptimalkan fungsi pengawasan di bidang Cukai.

“Dari hasil penindakan tersebut, Kantor Bea Cukai Probolinggo berhasil menyita atau mengamankan berbagai jenis barang berupa Barang Kena Cukai ilegal maupun barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai,” terang Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo., Bagus Sulistijono.

RILIS: Pj. Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto bersama Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono dan sejumlah pejabat di Lingkungan Pemkab Probolinggo merilis ratusan ribu rokok ilegal hasil operasi Tahun 2024.

Adapun selama kurun waktu Januari sampai dengan November Tahun 2024, Bea Cukai Probolinggo bersama Pemkab Probolinggo telah melakukan serangkaian penindakan di bidang Cukai sebanyak 111 kali penindakan. Rinciannya, barang hasil penindakan sejumlah 214.675 batang Rokok Ilegal dengan perkiraan nilai sebesar Rp 290.994.900. Total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 161.449.989. Barang-barang tersebut ditindaklanjuti dengan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Selain itu, Bea Cukai Probolinggo juga turut melaksanakan serangkaian penindakan di bidang cukai dengan melaksanakan operasi secara mandiri. Salah satunya menghasilkan barang hasil penindakan sejumlah 101.925 batang rokok ilegal, 7 karton etiket, dan 4 buah alat pemanas untuk packing dengan perkiraan nilai sebesar Rp 127.915.875. Total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 76.036.050.

“Barang-barang tersebut ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dengan Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2024/PN Krs tanggal 29 Mei 2024 denganputusan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dan denda 152.072.100 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

“Penindakan ini adalah wujud komitmen dalam pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal serta bukti adanya sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan mitra kerja khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.

Sedangkan komitmen penuh dari Bea Cukai Probolinggo untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal diwujudkan dengan aktif menjalin sinergi dan koordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah dengan melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Sinergi yang telah dibangun selama ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Ini juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara melalui peningkatan perekonomian daerah sehingga dampak baiknya bisa dirasakan oleh masyarakat luas.

Sementara, Pj Sekda Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan pada pembukaan kegiatan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang tidak bayar cukai. Hal tersebut sangat merugikan negara maupun kesehatan.

“Semua dari kita harus peduli rokok ilegal dapat berpotensi meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok dipasaran, selain itu rokok ilegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan peringatan kesehatan bergambar sehingga bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat, tentunya perlu kita luruskan demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Pj Sekda Heri melanjutkan, cukai merupakan pungutan negara, yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu sesuai undang-undang, yang menjadi penerimaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan, termasuk dalam hal ini adalah rokok.

Cukai yang dikenakan terhadap rokok tersebut, kemudian dikembalikan kembali kepada daerah melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT, yang diteruskan kepada masyarakat dengan prioritas penggunaan pada bidang kesehatan guna meningkatkan layanan kesehatan, dan pemulihan perekonomian di daerah yang diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat.

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya expose hasil operasi rokok ilegal ini, sebagai upaya edukasi agar dapat turut aktif memerangi peredaran rokok illegal,” ungkapnya.

Heri berharap untuk program/kegiatan DBHCHT dapat berjalan lebih baik lagi di Tahun 2024 maupun di Tahun 2025 mendatang. Terutama agar dapat memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo. (*/hla/why)


Share to