Bekuk Pencuri Besi Proyek Tol Paspro

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 22 Feb 2022 19:06 WIB

Bekuk Pencuri Besi Proyek Tol Paspro

PENCURI: Dua orang warga Jember yang kedapatan mencuri besi proyek Tol Paspro telah diamankan Polsek Tegalsiwalan, dan dirilis di Mapolres Probolinggo pada Selasa (22/2/2022). Kepada Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi, keduanya mengaku tidak akan mencuri lagi.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Tegalsiwalan berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian besi proyek Tol Paspro. Hasil ungkap kasus itu dirilis di Mapolres Probolinggo pada Selasa (22/2/2022).

Kedua pelaku adalah Syaiful Anwar, 35, warga Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, dan Muzamil, 30, warga Desa Kemuningsari, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.

Keduanya diamankan saat hendak menjual besi curian ke tempat jual beli besi tua di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan peristiwa itu terjadi pada 21 Januari 2022. Kala itu, Hendro, salah seorang waker PT. Waskita Karya Persero yang merupakan rekanan penggarap proyek Tol Paspro memergoki dua orang sedang mencuri besi proyek tol. Besi itu dicuri di Desa Sumber Kledung, Kecamatan Tegalsiwalan. 

Seketika, Hendro langsung menghubungi pimpinannya bernama Muhamad Usamah. Mendengar informasi itu, Muhamad Usamah langsung melaporkan ke Polsek Tegalsiwalan. "Secara bersama-sama petugas membuntuti pelaku dari belakang," terangnya.

Saat dibuntuti, pelaku terlihat mengendarai motor Honda Revo warna hitam ke arah barat, dan berhenti di tempat penjualan besi tua. "Kami langsung melakukan penangkapan saat pelaku menjual besi itu," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 20 lonjor besi ukuran 25 dim, dengan panjang masing-masing lonjor 1 meter; 4 potong besi dengan panjang 0,5 meter ukuran 32 dim; 40 potong besi dengan panjang 0,5 meter ukuran 13 dim; 20 potong besi dengan panjang 0,5 meter ukuran 15 dim; dan 5 lonjor besi jek best. "Serta 4 buah besi wing nut," ucapnya.

Saat diintrogasi Kapolres, kedua pelaku mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Kami menyesal, pak," katanya kepada Kapolres.

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (zr/don)


Share to