SABU: Jailany (kanan) telah menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Probolinggo, usai dibekuk pada Rabu malam (27/4/2022). Dari tangan pengedar tersebut, polisi menyita tiga paket sabu seberat total 7,6 gram.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo berhasil mengamankan Jailany, 49, warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Rabu (27/4/2022). Ia diamankan lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 7,6 gram sabu.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Gending.
Baca Juga : Diciduk Polisi, Pengrajin Satwa Dilindungi Batal Menikah
Dari informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama pelaku. Hingga akhirnya pelaku dibekuk di rumahnya sekira pukul 18.00 WIB. "Kami juga temukan tiga paket sabu siap edar," terangnya, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga : Bikin Kerajinan dari Satwa Dilindungi, Pria asal Jember Diciduk
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Sudaryanto mengatakan, tiga paket sabu itu seberat total 7,36 gram. Polisi juga mengamankan ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan pelanggannya.
Sudaryanto menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Probolinggo untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Probolinggo. "Upaya menyelematkan generasi bangsa," katanya.
Akibat dari perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun. (zr/don)
Bupati Hendy Resmikan Mini Zoo, Kebun Binatang Edukasi di Jember
Harga Kedelai Impor Naik, Produsen Tempe di Jember Perkecil Ukuran
Satgas Covid-19 Banyuwangi Bubarkan Pertunjukan Janger