Belum Ada Regulasi, Satpol PP Jember Tunggu Edaran Pembatasan Tempat Hiburan selama Ramadan

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Monday, 03 Mar 2025 14:14 WIB

Belum Ada Regulasi, Satpol PP Jember Tunggu Edaran Pembatasan Tempat Hiburan selama Ramadan

Kabid Tibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Jember Windo.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Hingga hari ketiga Ramadan 1446 H, Surat Edaran (SE) terkait regulasi dan pembatasan tempat hiburan selama bulan suci belum dikeluarkan pemkab Jember.

Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Jember Windo menyatakan, sampai hari ini pihaknya masih mengacu pada aturan tahun sebelumnya sambil menunggu regulasi resmi dari Pemkab.

"Kalau mengacu di tahun lalu, tempat karaoke dilarang buka selama Ramadan, sementara tempat makan diimbau untuk menutup dengan tirai saat siang hari dan jam operasional hiburan malam dibatasi hingga pukul 22.00," terangnya saat ditemui, Senin (3/3/2025) siang.

Tanpa adanya surat edaran yang baru, kata dia, Satpol PP hanya bisa melakukan imbauan secara umum kepada pemilik usaha hiburan. "Kami tidak bisa langsung melakukan tindakan tegas karena belum ada dasar hukumnya. Kami hanya menyampaikan imbauan agar mereka tetap menghormati suasana Ramadan," urainya.

Dengan masih belum adanya regulasi yang jelas, operasional tempat hiburan di Jember masih berlangsung seperti biasa.

Menurut Windo, keterlambatan regulasi ini kemungkinan disebabkan oleh dinamika di pemerintahan daerah. "Pemkab baru saja mengalami transisi kepemimpinan, sehingga mungkin ada beberapa hal yang masih dalam proses penyesuaian," ujarnya.

Satpol PP Jember memastikan bahwa begitu surat edaran resmi diterbitkan, mereka akan segera melakukan pengawasan dan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami siap melakukan patroli dan menindak jika memang ada pelanggaran, tapi kami tetap menunggu instruksi resmi dari Pemkab," kata Windo. (dsm/why)


Share to