Bendahara Pemenangan Hendy Dilaporkan soal Pemalsuan Tanda Tangan

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Sabtu, 09 Nov 2024 06:29 WIB

Bendahara Pemenangan Hendy Dilaporkan soal Pemalsuan Tanda Tangan

LAPORAN: Plt Ketua DPC Partai Demokrat Jember Mahathir Muhammad (baju biru) saat melakukan pelaporan terhadap TSA soal dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan banpol.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Plt Ketua DPC Partai Demokrat Jember Mahathir Muhammad, melaporkan bendahara tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 Hendy Siswanto-MB Firjaun Barlaman, Try Sandi Apriana (TSA) ke Polres Jember. TSA diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dan dugaan penyalahguanaan dana banpol.

Sebelum dilaporkan ke Polres Jember pada Jumat (8/11/2024), mantan ketua DPC Demokrat Jember itu terlebih dahulu disomasi. Namun, jawaban somasi yang diberikan, tidak sesuai yang diharapkan oleh partai.

“Di Jumat berkah ini kami secara resmi DPC Partai Demokrat melaporkan saudara TSA ke polisi dalam 2 hal. Yang pertama pemalsuan tanda tangan, pelapornya adalah Mashudi selaku sekretaris. Kedua, penggelapan dana saksi dan banpol, pelapornya DPC Demokrat," ujar Mahathir Muhammad.

Menurut Mahathir, persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan sekretaris DPC Demokrat Jember digunakan oleh TSA dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana Banpol tahun 2023 lalu. “Jadi Sekretaris melaporkan TSA tadi ke Polisi, dengan dugaan pemalsuan tanda tangan karena dirinya tidak pernah merasa tanda tangan LPJ tersebut,” sambungnya.

Sedangkan laporan kedua, kata dia, dilaporkan oleh DPC Demokrat terkait dugaan penggelapan anggaran partai yang dilakukan dalam dua hal oleh terlapor. “Pertama dana saksi yang diberikan digunakan oleh yang bersangkutan tidak sesuai dengan SOP dari DPP,” terangnya.

Kemudian, menurut Mahathir dana saksi tersebut juga dilakukan tidak sesuai peruntukannya, namun tetap digunakan oleh yang bersangkutan. “Salah satunya, persoalan dana saksi digunakan untuk pembiayaan sengketa pemilu dirinya. Padahal terkait sengketa pemilu harus menggunakan anggaran pribadi,” tegasnya.

Mahathir menambahkan, TSA juga dilaporkan terkait dana iuran fraksi. Proses pelaporannya, lanjut Mahathir, tidak sesuai kaidah pelaporan keuangan pada umumnya. “Ketidakakuratan dana iuran fraksi di akhir masa jabatan seharusnya dilaporkan sesuai kaidah, kami menengarai bahwa kegiatan dalam LPJ partai tidak pernah dilaksanakan alias kegiatan fiktif,” terangnya.

Lebih lanjut, tidak adanya nota-nota pembelian atau laporan pengeluaran uang yang sesuai peruntukannya. Padahal, menurutnya Try Sandi sudah dilayangkan somasi oleh DPC Demokrat Jember untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut tetapi yang bersangkutan tetap ngeyel.

Padahal, menurut Mahathir, somasi tersebut bagian dari mediasi dan menjadi opsi paling terakhir. Namun hal itu tidak di indahkan oleh Tri Sandy. Oleh karenanya, pihaknya mengambil langkah hukum terkait dugaan pemalsuan dan dugaan penggelapan dana saksi.

“Kami ambil jalan hukum karena kami tetap patuh pada putusan hukum, jadi tidak pandang yang bersangkutan anak siapa dan ini tetap lanjut,” pungkasnya.

Sementara, Try Sandi Apriana saat dikonfirmasi mengaku masih akan mempelajari lebih lanjut terkait pelaporan DPC Demokrat Jember yang dilayangkan terhadapnya. "Masih berupa tuduhan. Kami pelajari dan proses dulu. Kalau perlu ya, misalkan ini sudah berlanjut, maka kami juga akan siapkan pengacara, jadi bisa langsung ke pengacara kami saja," jelasnya.

Terkait kondisi keuangan partai, Sandi menjelaskan hal tersebut telah masuk dalam ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Dan permasalahan itu sudah beres," sambungnya.

Lebih lanjut, Sandi mengaku tidak mengetahui atas dasar apa pelaporan yang ditujukan kepadanya itu. Kedepan, dia akan menyerahkan segala proses hukum pada pengacaranya.

"Sebetulnya Saya tidak tahu dasar mereka melaporkan itu apa. Biar nanti pengacara saja yang menjelaskan. Saya komitmen akan mengikuti proses hukum dan akan kooperatif," kata Sandi. (dsm/why)


Share to