Bentor Dilarang Masuk Kota Pasuruan, Abang Bentor: Beri Kami Solusi

Mohamad Fikri Syauqi
Mohamad Fikri Syauqi

Friday, 20 Jan 2023 08:38 WIB

Bentor Dilarang Masuk Kota Pasuruan, Abang Bentor: Beri Kami Solusi

MANGKAL: Penarik bentor di Pasuruan sedang mangkal. Mereka kini dilarang masuk wilayah Kota Pasuruan.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kota Pasuruan mengeluarkan kebijakan untuk menertibkan lalu lintas kotanya dari becak motor (bentor). Para pengemudi bentor kini dilarang beroperasi di wilayah Kota Pasuruan. Sebab, bentor dinilai tidak termasuk golongan kendaraan bermotor untuk transportasi umum.

Larangan kendaraan bentor sudah diatur dalam intruksi Wali Kota nomor 1738 tahun 2022 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kota Pasuruan. Bahkan kini petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan telah memasang rambu rambu larangan bentor di berbagai sudut jalan Kota Pasuruan.

Penindakan atau pemberian sanksi tilang kepada bentor yang masuk wilayah Kota Pasuruan bakal dilakukan mulai awal Februari 2023. Aturan ini telah disosialisasikan oleh Polres Pasuruan Kota dan Dishub kepada para pengemudi bentor, Senin (16/1/2023) lalu.

Namun, larangan ini meresahkan para abang bentor.  Salah satunya adalah Muslim, 50, warga Desa Jelak, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Ia mengatakan bahwa peraturan tersebut sangat memberatkan.

"Yah peraturan, kudu tumut (harus ikut, red). Bentor saja dapetnya nggak pasti, apalagi jadi becak. Wes nggak ada," tuturnya saat ditemui tadatodays.com, Kamis (19/1/2023) pukul 15.24 WIB saat mangkal di depan Terminal Untung Suropati Kota Pasuruan.

Menurut Muslim, pemerintah hanya bisa memberikan larangan kepada para pengemudi bentor, tetapi tidak ada solusi. "Pemerintah juga harus bisa kasih solusi, biar rakyatnya juga enak buat kerja. Kalo nggak bisa, terus nedha napa kula (mau makan apa saya, red)," imbuhnya. (uqi/why)


Share to