Berada dalam Satu Kamar, Dua Pasangan Bukan Muhrim Diamankan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sunday, 06 Dec 2020 15:41 WIB

Berada dalam Satu Kamar, Dua Pasangan Bukan Muhrim Diamankan

DIRAZIA: Satpol PP Kraksaan dan Polsek Kraksaan menjaring dua pasangan bukan muhrim dalam satu kamar, saat razia pada Sabtu (5/12/2020) malam.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satpol PP Kota Kraksaan bersama dengan Polsek Kraksaan menggelar razia di sejumlah tempat kos, yang berada di wilayah Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Dalam razia itu, petugas mendapati dua pasangan bukan muhrim sedang berada di dalam kamar kos di Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan.

Operasi itu digelar pada Sabtu (5/12/2020) malam sekira pukul 22.00 WIB, sampai Minggu (6/12/2020) dini hari sekira pukul 02.30 WIB. Razia tersebut digelar guna menegakkan ketertiban umum, dan menjadi sasarannya adalah tempat kos yang disinyalir sebagai tempat maksiat.

Kedua pasangan belum menikah yang diamankan itu masing-masing berinisial F, 22, asal Sidoarjo, yang berpasangan dengan Y, 17, asal Mayangan, Kota Probolinggo. Kemudian A, 22, asal Kecamatan Paiton, yang berpasangan dengan W, 20, asal Kecamatan Pajarakan.

Pengamanan keduanya dibenarkan oleh Widodo, Koordinator Lapangan Satpol PP unit Kraksaan. Ia mengatakan bahwa razia itu dilakukan di 5 tempat kos. Sementara dua pasangan tersebut dijaring di salah satu tempat kos Kelurahan Kraksaan Wetan.

"Saat diinterogasi keduanya mengaku sudah menikah sirri. F dan Y mengaku sudah dua tahun menikah, sedangkan A dan W mengaku sudah 5 tahun menikah sirri" terang Widodo.

Selanjutnya, kedua pasangan tersebut dibawa ke Mapolsek Kraksaan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Lalu, petugas memanggil keluarga mereka untuk diberikan edukasi serta disarankan untuk dinikahkan secara hukum perkawinan.

"Tapi kami pasrahkan semuanya kepada keluarga dan kepada kepala desanya masing-masing. Alhamdulillah, semuanya berjalan dengan lancar" tutupnya. (zr/don)


Share to