Beredar Kabar Ada Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dipanggil KPK, Ketua Dewan: Hoaks!

Amal Taufik
Amal Taufik

Thursday, 10 Jul 2025 09:25 WIB

Beredar Kabar Ada Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dipanggil KPK, Ketua Dewan: Hoaks!

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Beredar kabar bahwa anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Namun, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat memastikan kabar tersebut hoaks.

Kabar ini tayang di berbagai media nasional. Dalam pemberitaan yang beredar, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK memanggil Rudi Hartono sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Nah, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat memastikan kabar tersebut tidak benar. Ia mengaku, usai membaca kabar tersebut dari pemberitaan di media, langsung menanyakan kepada Rudi Hartono.

"Saya klarifikasi ke Mas Rudi Hartono, beliau menyampaikan tidak ada surat terkait pemanggilan sebagai saksi. Kemudian di sekretariat DPRD juga tidak ada. Jadi saya anggap ini berita hoaks," kata Samsul, Rabu (9/7/2025).

Ia merasa berita yang beredar sangat merugikan, baik terhadap personal maupun terhadap institusi. Pihaknya menempuh langkah dengan membuat hak jawab dan mengirim ke media massa yang memuat berita tersebut. "Besok kami juga akan menggelar konferensi pers. Agar semuanya jelas," imbuhnya.

Terpisah, Rudi Hartono saat dihubungi tadatodays.com juga membantah bahwa dirinya dipanggil KPK. Sampai saat ini ia tidak pernah menerima surat apapun dari KPK.

Politisi PKB itu mengaku sangat dirugikan atas pemberitaan yang beredar. Ia juga menyesalkan sejumlah media yang menayangkan berita tersebut tanpa melakukan konfirmasi kepada dirinya. "Itu bukan lagi 100 persen, tapi 1000 persen tidak benar. Sampai hari ini saya tidak ke mana-mana, saya di rumah," ujar Rudi.

Selain sama sekali tidak menerima surat apapun dari KPK, Rudi menegaskan dirinya juga sama sekali tidak pernah berurusan dengan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas). "Intinya itu tidak benar. Saya juga akan menempuh jalur hukum dengan mengadukan ke dewan pers dan kepolisian," imbuh Rudi. (pik/why)


Share to