Bolak-balik Ditahan, Pria Ini Kembali Curi Kotak Amal Masjid

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Monday, 17 Jan 2022 17:19 WIB

Bolak-balik Ditahan, Pria Ini Kembali Curi Kotak Amal Masjid

RESIDIVIS: Pria tersebut merupakan pencuri kotak amal masjid di Dusun Curah Kendal, Desa Suka Makmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Minggu kemarin. Ia telah ditahan Polsek Patrang. Dari catatan kepolisian, pelaku merupakan resdivis yang bolak balik ditahan atas kasus yang sama.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Moch. Pittono Firmansyah, 36, Warga Dusun Curah Kendal, Desa Suka Makmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember tertangkap basah sedang mencuri kotak amal di masjid sekitaran Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Minggu, (16/1) kemarin. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura salat di masjid tersebut.

Aksi itu dilakukan saat waktu salat duhur. Pelaku yang berpura-pura salat duhur menunggu kelengahan jamaah masjid, sambil menyiapkan alat kunci yang dimodifikasi untuk mencongkel kotak amal.

Pelaku pun beraksi dengan mencongkel kotak amal yang berada di area belakang masjid, dengan cara memotong pengait gembok. Akan tetapi, salah satu jamaah memergoki pelaku saat mengambil uang di dalam kotak amal sejumlah Rp 130 ribu.

Tak ayal, seorang jamaah itu berteriak maling dan mengundang jamaah lainnya berdatangan ke TKP.

Kapolsek Patrang, AKP Heri Supadmo mengatakan bahwa sebelumnya pelaku berangkat dari rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB dengan mengendarai motor Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi P 4866 KY.

Ia kemudian berangkat ke arah wilayah Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwataes untuk mencari masjid yang akan disasar. “Namun pelaku pindah ke daerah Jumerto," katanya, Senin (17/1).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Patrang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku saat mencongkel kotak amal masjid. Pelaku kami amankan ke mapolsek dengan alat kunci pas khusus modifikasi untuk mencongkel kotak amal," Tambah, Heri,

Sementara dari data kepolisian, Moch. Pittono Firmansyah merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Sebelumnya, ia beraksi di Kecamatan Kaliwates sebanyak 2 kali. Sedangkan aksinya di Kecamatan Panti dilakukan pada 3 tahun lalu. Lalu, untuk di Kecamatan Patrang juga telah beraksi sebanyak 2 kali. (bp/don)


Share to