BPK Temukan Kejanggalan Penggunaan Anggaran Covid-19 Jember

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 01 Jan 2021 16:29 WIB

BPK Temukan Kejanggalan Penggunaan Anggaran Covid-19 Jember

AUDIT: Pansus Covid-19 DPRD Jember kini mendalami temuan BPK, terkait dugaan penyimpangan dana Covid-19 Pemkab Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Timur, menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan audit penyaluran bantuan Covid-19 di Kabupaten Jember. Salah satunya, yakni adanya penerima bantuan sembako yang tercatat telah meninggal dunia.

BPK menemukan data tersebut berdasarkan pencocokan data penerima bantuan yang dilaporan Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab Jember, dengan data yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember.

Hasilnya cukup mengejutkan, dimana sebanyak 3.793 orang dalam rentan tahun 2000 hingga juli 2020 yang telah meninggal dunia masih tercatat sebagai penerima bantuan.

Tak hanya itu, temuan lain yang tak kalah mengejutkan yaitu ditemukannya penerima bantuan sebanyak 1.670 orang telah pindah keluar dari Jember dalam rentan tahun 2011 – 2019. Kemudian, sebanyak 23.422 orang penerima bantuan tanpa dilengkapi nomor induk kependudukan (NIK), 326 orang berstatus PNS, 91 orang personil TNI, 20 orang anggota Polri dan 30.050 orang penerima bantuan dengan data kependudukan ganda.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Pihaknya yang juga menerima dokumen audit BPK.

Ahmad Halim mengatakan, selama ini Bupati Jember, Faida, tak pernah melibatkan anggota dewan dalam merencanakan alokasi anggaran Covid-19 sebesar Rp 479,4 miliar. Itu sebabnya, Halim tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait adanya berbagai temuan BPK tersebut. "Ada fakta temuan BPK sudah digambarkan jelas ada penyimpangan," ujarnya, Jum'at (01/1/2021).

Politisi Gerindra ini menilai, kinerja Pemkab Jember sangat buruk dan berpotensi adanya penyimpangan anggaran Covid-19. “Proses pengadaan barang juga diduga ditemukan penyimpangan,” duganya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap tim Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 yang dibentuk DRPD Jember pada 22 Desember 2020 lalu dapat mengawasi anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember lebih mendalam.

Halim menambahkan, kebijakan pemerintah pusat yang memberi keleluasaan kepada pemerintah daerah melalui refocusing anggaran sejak wabah Covid-19 melanda pada Maret 2020 lalu, harus dipertanggung jawabkan secara benar sesuai dengan aturan yang berlaku. (as/don)


Share to