Buka Pendaftaran Bapaslon Cabup-Cawabup, KPU Jember Terapkan Protokol Kesehatan

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 28 Aug 2020 23:11 WIB

Buka Pendaftaran Bapaslon Cabup-Cawabup, KPU Jember Terapkan Protokol Kesehatan

SIAP TERIMA: Ketua KPU Jember Mohammad Syai’in menyatakan kesiapan KPU untuk menerima pendaftaran bapaslon. Selain syarat calon dan pencalonan, saat pendaftaran juga akan diterapkan protokol kesehatan.

JEMBER, TADATODAYS.COM - KPU Kabupaten Jember siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Jember 2020. Pendaftaran dimulai 4-6 September 2020. Selain syarat pencalonan, bapaslon dan tim pemenangan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

Ketua KPU Jember Mohammad Syai'in pada tadatodays.com mengatakan, pihaknya juga telah menerbitkan pengumuman berkaitan dengan proses tersebut.

Yakni, pengumuman nomor 440/PL.02.2-PU/3509/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember tahun 2020.

“Sebelum pendaftaran, kami umumkan dulu syarat-syarat pencalonan. Baik melalui media cetak maupun online. Dari 28 Agustus hingga 3 September,” katanya, Jumat (28/8/2020).

Komisioner yang akrab disapa Syai'in itu menjelaskan, pendaftaran dan verifikasi berkas baik calon rekomendasi gabungan partai politik (parpol) maupun jalur perseorangan, akan dilaksanakan 4-6 September 2020.

“Pada tanggal 4 dan 5 September, pendaftaran dibuka mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan tanggal 6 September, pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB,” terangnya.

Syai’in mengatakan, parpol atau gabungan parpol dapat mengusung paslon apabila mendapat dukungan 20 persen kursi DPRD hasil Pileg 2019. Dengan jumlah total 50 kursi di DPRD Jember, maka syarat minimal dukungan adalah 10 kursi.

Parpol atau gabungan parpol juga bisa menggunakan syarat lain untuk dukungan pada bapaslon. Yakni memperoleh 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pileg 2019, atau setara dengan 319.123 suara. Karena pada Pileg 2019 lalu, di Jember mencapai 1.276.490 suara sah.

Syarat 25 persen suara sah hanya untuk parpol yang ada di DPRD Jember. Hal itu tertuang dalam PKPU 1 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang Oencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sedangkan syarat pencalonan bagi bapaslon perseorangan, harus memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 121.127 pendukung, sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Jember. Dukungan itu, harus tersebar paling sedikit di 16 kecamatan dari 31 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Jember.

Diketahui, berdasarkan hasil verifikasi faktual (verfak) pasangan calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan adalah pasangan Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Vian). Bapaslon ini berhasil memenuhi syarat minimal dukungan pancalonan dengan 146.687 dukungan.

Syai’in menambahkan, dokumen pendaftaran bisa diunduh di laman KPU Jember: https://kab-jember.kpu.go.id atau https://jdih.kpu.go.id/. Dokumen pencalonan dan syarat calon itu diserahkan dalam bentuk hardcopy sebanyak 2 rangkap. Yakni satu asli dan satu Salinan.

Untuk dokumen hardcopy dibungkus ke dalam kemasan berbahan plastik yang kedap dan tahan air. Hal itu dilakukan guna keperluan sterilisasi melalui penyemprotan disinfektan terhadap berkas atau dokumen tersebut.

Dokumen tersebut diantar ke kantor KPU Kabupaten Jember di Jl. Kalimatan nomor 31, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Bapaslon, ketua, dan sekretaris parpol pendukung wajib hadir dalam penyerahan dokumen tersebut.

Karena pendaftaran dilakukan di tengah pandemi, KPU Jember menerapkan protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan. “Nanti yang hadir saat pendaftaran wajib menjalan protokol kesehatan,” jelasnya. (as/sp)


Share to