Buka saat PPKM Darurat, Dua Kafe di Jember Disegel, Pengunjung Disanksi

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 08 Jul 2021 05:47 WIB

Buka saat PPKM Darurat, Dua Kafe di Jember Disegel, Pengunjung Disanksi

DITUTUP: Petugas gabungan memasang garis pembatas di salah satu kafe, karena melayani pembeli makan di tempat saat PPKM Darurat.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Dua kafe di lingkungan kampus Unej, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember yang nekat buka dan melayani pengunjung di tempat pada saat PPKM darurat, langsung dipasang garis pembatas oleh aparat gabungan Polres Jember, TNI dan Satpol PP, Rabu  (7/7/2021) malam.

Tak hanya tempat usahanya, pemilik dan pengunjung kafe juga mendapatkan sanksi dari petugas.

Erwin Prasetyo, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satpol PP Jember, saat ditemui di lokasi menjelaskan, langkah Satpol PP bersama TNI dan Polri ini merupakan rangkaian dalam penerapan PPKM Darurat se Jawa- Bali.

Langkah itu, lanjutnya, juga dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. "Mewajibkan masyarakat termasuk pelaku usaha wajib mengikuti aturan dan arahan dari pemerintah," katanya.

Erwin menyampaikan, perda tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku pada 3-20 Juli.

Salah satu isi dalam instruksi itu adalah larangan layanan makan atau minum di tempat, bagi pelaku usaha selama masa PPKM Darurat.

Karena itu, ketika ada kafe yang masih buka dan melayani pengunjung di tempat langsung ditindak tegas. Untuk pengunjung yang kedapatan sedang nongkrong di kafe diberikan surat teguran.

Sementara pengelola kafe akan diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Sembari menunggu putusan sidang dan sanksi bagi pengelola usaha, kafe yang bersangkutan untuk sementara waktu diberi garis pembatas.

Merujuk pada Intruksi Mendagri tentang PPKM Darurat, tambahnya, maka sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak patuh berupa sanksi adminitratif atau pencabutan izin usaha.

Erwin menyebut, langkah yang diambil petugas ini sebelumnya telah melalui proses teguran sebanyak 3 kali kepada pengelola kafe. "Namun rupanya teguran tersebut belum diindahkan," ujarnya.

Ia memastikan, tindakan semacam ini akan terus dilakukan dengan cara melakukan patroli selama PPKM Darurat.

Untuk diketahui, kafe yang dipasang garis pembatas oleh aparat gabungan adalah kafe Borneo Coffee di Jalan Mastrip dan Kafe Beli Kopi di Jalan Jawa. Kedua kafe tersebut saat disidak tengah dipadati pengunjung dan beroperasi seperti biasa seperti sebelum diberlakukannya PPKM Darurat. (as/don)


Share to