Buntut Aksi Protes Kekerasan Polisi, Polres Jember Tetapkan 10 Tersangka

Dwi Sugesti Megamuslimah
Sabtu, 04 Oct 2025 16:45 WIB

Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma
JEMBER, TADATODAYS.COM - Sepuluh orang di Jember ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai mengikuti aksi solidaritas Sabtu (30/8/2025) lalu. Aksi tersebut dilakukan sebagai wujud solidaritas atas tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas dalam gelombang demonstrasi di Jakarta.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi sejumlah peserta aksi yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas publik di sekitar lokasi demonstrasi.
Dari 12 orang yang diamankan, 10 di antaranya kini berstatus tersangka. Sedangkan dua lainnya yang masih di bawah umur telah menjalani diversi.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan bersama-sama, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,” ujar Angga, Sabtu (4/10/2025) sore.

Menurut AKP Angga, pengerusakan yang dilakukan berupa pengrusakan tenda yang merupakan fasilitas publik. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya rekaman CCTV, flashdisk, dan sisa bom molotov yang diduga digunakan saat aksi berlangsung. Polisi juga menyebut tengah mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Aksi yang berlangsung pada Sabtu (30/8/2025) itu diikuti ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat. Mereka turun ke jalan menyuarakan kemarahan atas kasus represifitas kepolisian terhadap pengemudi ojek online, Affan Kurniawan hingga meninggal dunia. Massa juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian.
Meski sempat melakukan aksi pembakaran ban di halaman kantor Polres Jember, aksi tersebut berjalan tertib hingga petang. "Hampir semuanya (tersangka) warga Jember, ada juga dari Probolinggo," sambungnya. (dsm/why)


Share to
 (lp).jpg)