Buntut Kasus TPPU Hasan-Tantri, KPK Sita 4 Titik Sawah

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Friday, 26 Aug 2022 12:45 WIB

Buntut Kasus TPPU Hasan-Tantri, KPK Sita 4 Titik Sawah

DISITA: Salah satu titik sawah milik Hasan-Tantri di Desa Rangkang, Kraksaan, yang disita KPK RI.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasangan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin,  terus bergulir. Buntut dari kasus tersebut, KPK menyita 4 titik sawah milik keduanya yang berlokasi di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (25/8/2022) siang.

Empat titik tanah yang disita itu berada di dua lokasi berbeda. Dua titik berada di Dusun Krajan atau sebelah selatan Pondok Hati. Sawah tersebut sekarang ditanami tembakau. Dua titik lainnya berada di Dusun II, sebelah timur Pondok Hati. Sawah tersebut ditanami padi.

Kepala Dusun II Mohammad Rohim mengatakan kalau sawah yang disita Dusun II itu cukup luas. Kedua bidang tanah tersebut memiliki luas sekitar 2.100 meter persegi. Sedangkan dua bidang tanah yang berada di Dusun Krajan memiliki luas sekitar 200 meter persegi. "Keempatnya sudah dipasang papan telah disita," paparnya.

Rohim menjelaskan kalau sebelum melakukan penyitaan, pihak KPK terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Rangkang. Setelah itu, baru melakukan pengecekan berkas, lalu menuju lokasi untuk melakukan survey. Hingga akhirnya satu persatu sawah tersebut dipasangi papan penyitaan. "Saya hanya diminta mengantarkan ke lokasi," katanya.

Rohim menambahkan, proses penyitaannya tak berlangsung lama. KPK segera kembali usai melakukan pemasangan papan tersebut. (zr/why)


Share to