Buntut Laka Sukoharjo, Kanit Laka dan Kasatlantas Dilaporkan ke Polresta

Alvi Warda
Alvi Warda

Thursday, 11 Aug 2022 10:36 WIB

Buntut Laka Sukoharjo, Kanit Laka dan Kasatlantas Dilaporkan ke Polresta

TKP: Tempat kejadian perkara kecelakaan dua motor yang dikendarai guru SDN Sukoharjo Kasiama dan purnawirawan TNI Kusman, Senin (8/8/2022). Setelah mengalami kecelakaan tersebut, Kusman meninggal dunia.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kasus senggolan dua sepeda motor yang ditumpangi Kasiama, guru pendidikan jasmani (penjas) SDN Sukoharjo 3 dan Kusman, purnawirawan TNI, di depan SDN Sukoharjo 3, Jalan Lumajang Kota Probolinggo pada Senin (8/8/2022) lalu meruncing. Kasiama melalui pengacaranya, Mulyono, melaporkan melaporkan Kanit Laka dan Kasatlantas ke Polres Probolinggo Kota.

Dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 10.00 itu polisi menyebut Kasiama sempat menendang Kusman, setelah motor keduanya bersenggolan. Lalu karena tendangan itu, Kusman terjatuh. Sayangnya, setelah dilarikan ke puskesmas, Kusman yang berusia 62 tahun, menghembuskan nafas terakhir.

Kepada tadatodays.com, Rabu (10/8/2022), Mulyono menyatakan bahwa pihaknya membantah dugaan pihak polisi terhadap status Kasiama sebagai terduga. Polisi menyebut penyebab kematian Kusman akibat ditendang Kasiama.

Menurut Mulyono, polisi salah mengambil tindakan. Seharusnya, kata Mulyono, yang diungkap oleh polisi adalah insiden kecelakaan. "Seharusnya yang diselidiki dulu itu lakanya, bukan langsung menduga penyebab kematian," katanya saat ditemui di rumahnya.

Berdasar keterangan Kasiama kepada Mulyono, Kasiama tidak menendang dengan keras sehingga menyebabkan Kusman roboh. Kasiama saat itu mengenakan rok yang membuatnya terbatas bergerak.  "Klien saya ini pakai rok guru yang membuatnya susah bergerak. Jadi nggak mungkin, karena ditendang, langsung meninggal, " katanya.

Bahkan, menurut Mulyono, baik Kanit Laka atau Kasatlantas tidak pernah memeriksa langsung Kasiama. Kasiama langsung diperiksa sebagai penganiaya yang mengakibatkan Kusman meninggal. Ini menurutnya hal yang salah. "Mereka itu menyebut klien saya telah melakukan lho, bukan terduga lagi," ujarnya.

Selain itu, pihaknya merasa ada kejanggalan yang dilakukan polisi saat pemeriksaan. Mulyono mengatakan, pihak kepolisian justru memeriksa saksi yang tergolong bukan saksi dekat. Terhitung ada dua saksi yang seharusnya menjadi saksi utama kejadian. Yakni saksi yang menolong Kasiama dan juga Kusman. Namun dari dua saksi tersebut, tak ada satupun yang diperiksa pihak kepolisian. "Malah saksi yang jaraknya jauh pada saat melihat kejadian yang diperiksa," tegasnya.

Mulyono mengaku sudah beberapa kali meminta konfirmasi pada pihak kepolisian, namun ia tak pernah mendapat akses. "Saya ke polres itu sepi, tidak ada orang. Keesokan harinya malah katanya ada giat lain," ucapnya.

Akhirnya pada Selasa (9/8/2022) Mulyono bersama Kasiama melaporkan Kanit Laka dan Kasatlantas atas salah penetapan status terhadap Kasiama dengan keterangan etik saksi pemberian keterangan palsu.

Mulyono menambahkan, kasus ini membuat Kasiama libur mengajar. Kasiama juga harus tinggal di   rumah, karena kaki dan bahunya masih bengkak.  Selain itu, Kasiama disebutkan mengalami trauma ringan sehingga belum berani naik sepeda motor lagi.

Mulyono berkomentar, polisi dinilai mengabaikan kondisi Kasiama yang juga terluka akibat insiden kecelakaan. "Bukan hanya yang meninggal yang divisum, seharusnya klien saya juga divisum," tuturnya.

Kasus pelaporan ini ditangani oleh Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal. Namun, AKP Jamal belum merespon pesan dari jurnalis tadatodays.com atas pelaporan balik ini.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani saat dikonfirmasi Selasa (9/8/2022), menjelaskan progres kasus ini masih menunggu hasil autopsi dari jenazah Kusman. Lalu, Kapolresta justru mengatakan bahwa pihak keluarga Kusman melaporkan kejadian ini pada polresta. "Iya, ada laporan dari pihak korban," jelasnya. (alv/why)


Share to