Bupati Hendy Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ini Pesannya

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 10 Jun 2024 12:51 WIB

Bupati Hendy Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ini Pesannya

JEMBER, TADATODAYS.COM - Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 216  kepala desa (kades) di Aula PB Sudirman, Senin (10/6/2024). Usai menyerahkan SK, Bupati  Hendy berpesan agar perpanjangan masa jabatan tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akselerasi pembangunan di setiap desa.

"Diharapkan pelayanan semakin meningkat dan kesejahteraan masyarakat semakin baik melalui program dan visi-misi yang telah dijanjikan," kata Hendy dalam pidatonya.

Orang nomor satu di Jember itu juga berpesan agar para Kades memperhatikan pengelolaan anggaran. Menurutnya, agar pembangunan desa maksimal Kades perlu membuat inovasi pengelolaan anggaran dengan memperhatikan efesiensi dan efektifitas. "Ciptakan inovasi pengelolaan anggaran agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.  

Para kades penerima masa perpanjangan masa jabatan itu, terbagi ke dalam beberapa klasifikasi masa jabatan. Hendy menyebut, 152 Kades masa jabatan 2019-2027,  58 Kades 2021-2029, selanjutnya 6 Kades 2023-2031, sementara ada 1 Kades belum diberikan SK karena  tersandung kasus hukum, kemudian juga terdapat 9 Desa lainya masih dijabat PJ dan PNS daerah.

Lebih lanjut, Hendy menyampaikan hasil pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) 2024 yang telah diisi oleh 226 desa menempatkan desa-desa di Jember diurutan ke 34 dari 434 desa yang ada di Indonesia dengan rincian desa mandiri 179, desa maju sebanyak 47, dan kategori desa tertinggal dan sangat tertinggal 0 desa atau tidak ada..

Untuk diketahui bahwa data IDM itu, menjadi salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa. 

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Afirmasi untuk Desa Tertinggal dan Desa sangat Tertinggal dengan jumlah penduduk miskin (JPM) tertinggi sebesar 1 persen dan Alokasi Kinerja untuk Desa Berkembang, Maju dan Mandiri serta indikator lainnya sebesar 4 persen dari total Dana Desa.

Selain itu, data IDM juga akan digunakan sebagai acuan perencanaan pembangunan Desa dan Perdesaan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Pemangku Kepentingan lainnya. (as/why)


Share to