Bupati Tantri Keluarkan SE Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri, Ini Isinya

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Monday, 12 Apr 2021 19:33 WIB

Bupati Tantri Keluarkan SE Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri, Ini Isinya

IMBAUAN: Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari mengeluarkan SE terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri. Hal itu sebagai acuan masyarakat dalam melaksanakan ibadah di tengah pandemi covid-19.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. SE tersebut menjadi panduan masyarakat dalam menjalankan inadah di tengah pandemi covid-19.

Dalam SE dengan nomor 451/168/426.33/2021 tertanggal 9 April 2021 itu, menindaklanjuti SE Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 tentang perihal yang sama. “Diharapkan masyarakat mematuhi panduan yang telah disusun baik pemerinta pusat maupun daerah,” kata Bupati Tantri.

Adapun panduan yang dimaksud, pertama bahwa umat Islam kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

Kedua, sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Ketiga, dalam hal kegiatan buka bersama bisa tetap dilaksanakan dengan mematuhi pembatasan jumlah kehadiran. Paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan untuk menghindari kerumunan.

Keempat, pengurus dan pengelola masjid atau musaala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain Salat Fardu, Salat Tarawih dan Witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran.

Kegiatan peribadatan paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman minimal satu meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah serta mukena masing-masing.

Kemudian, ceramah Ramadan dan kuliah Subuh dilaksanakan paling 15 menit; peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kelima, pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan, dan mengumumkan kepada seluruh jamaah. Termasuk melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur serta menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala.

Keenam, khusus RT/RW dengan zona merah covid-19, pelaksanaan Salat Fardu, Salat Tarawih dan Witir, tadarus Alquran, dan iktikaf wajib dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Ketujuh, peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.

Kedelapan, vaksinasi covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi covid-19 saat berpuasa dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Kesembilan, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah  serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan. Penyaluran dianjurkan untuk diantar langsung pada penerima atau mustahiq.

Kesepuluh, dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah Wathaniyah dan ukhuwah Bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Kesebelas, para penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlakul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta disampaikan melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan Assunnah.

Keduabelas, bupati juga menekankan bahwa Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Kecuali jika perkembangan covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo. Ketigabelas, halalbihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri diharapkan menerapkan protokol kesehatan.

SE tersebut menurut bupati ditujukan pada pimpinan instansi vertikal, kepala OPD, Direktur BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, Ketua MUI, Ketua Baznas, Ketua Ormas, Ketua Takmir Masjid dan Musala, serta kades dan lurah se Kabupaten Probolinggo.

“Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungiawab,” tegasnya. (hla/sp)


Share to