Cabuli Bocah 8 Tahun, Ditangkap, Pria Jember Pura-pura Gila

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Tuesday, 30 Aug 2022 17:04 WIB

Cabuli Bocah 8 Tahun, Ditangkap, Pria Jember Pura-pura Gila

CABUL: Tersangka pelaku pencabulan Abdul Salam diperiksa petugas di Polsek Mayang, Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Abdul Salam, seorang warga Desa Sumberkejayan, Kecamatan Mayang,  Kabupaten Jember, dijebloskan ke sel Polres Jember. Pasalnya, pria 34 tahun itu mencabuli NP, seorang bocah perempuan yang masih berusia 8 tahun di sebuah sungai di Kecamatan Mayang, Jember. Tetapi ketika diamankan oleh polisi, Abdul Salam sempat berpura-pura gila.

Aksi pencabulan itu dilaporkan terjadi pada Kamis (25/8/2022). Peristiwa ini terjadi saat Abdul Salam hendak berangkat bekerja sekitar pukul 06.00. Salam melihat NP sedang buang air kecil di sungai, tak jauh dari rumahnya.

Awalnya, Salam bertanya apakah NP sudah membuang hajatnya. Kemudian, NP ketakutan ketika melihat Salam sebagai orang asing. Tetapi, Salam malah melakukan perbuatan bejatnya. Ia memasukkan jari tengah tangan kirinya ke dalam kemaluan NP.

Seketika NP berteriak dan menangis. Warga yang mengetahui kejadian tersebut  langsung meluapkan amarahnya kepada Salam.

Polsek Mayang yang mendapat informasi kejadian itu langsung bergegas menuju lokasi kejadian.  Namun, saat diamankan polisi, Salam sempat pura-pura gila untuk mengelabuhi petugas. Hanya, akting gila Salam tidak berhasil.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa pakaian dalam milik korban yang terdapat bercak darah. "Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu pakaian dalam milik korban dengan bercak darah," jelas Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution.

Kapolsek membenarkan bahwa Salam sempat berupaya mengelabuhi petugas dengan berpura-pura gila atau tidak waras. "Pelaku berpura-pura gila saat diamankan petugas," terangnya.

Dalam kasus ini, Salam dijerat pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 UU RI tentang Perlindungan Anak.  Ancaman hukumannya 8 sampai 15 tahun penjara. (iaf/why)


Share to