Calon Kades Mojomulyo Layangkan Surat Keberatan atas Dugaan Pengurangan DPT

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 15 Dec 2021 16:30 WIB

Calon Kades Mojomulyo Layangkan Surat Keberatan atas Dugaan Pengurangan DPT

PILKADES JEMBER: Nidhomudin (batik), calon kades Mojomulyo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, saat mendatangi kantor Sektretariat Pemkab Jember, didampingi kuasa hukumnya Ahmad Suyono (dasi merah). Kedatangannya itu untuk mengirimkan surat keberatan kepada Bupati Hendy Siswanto, atas dugaan pengurangan DPT saat pilkades di desanya.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Nidhomudin, seorang calon kepala desa nomor urut 02 Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, menyampaikan surat keberatan atas dugaan pengurangan daftar pemilih tetap (DPT) oleh Panitia Pilkades setempat kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto. Laporan itu, diserahkan Nidhomudin ke Sekretariat Pemkab Jember, Rabu (15/12/2021) siang.

Dalam surat keberatannya, Nidhomudin menerangkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran administrasi dan hukum yang menyangkut proses dan hasil Pilkades sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember nomor 7 tahun 2015 tentang Desa, dan juga Peraturan Bupati Jember nomor 37 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu di Kabupaten Jember. "Kami di sini memberikan surat keberatan kepada Bupati,” katanya.

Ia mencontohkan, dugaan pelanggaran yang membuatnya keberatan adalah hilangnya 277 suara daftar pemilih sementara (DPS) dalam tahapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades Mojomulyo.

Padahal, kata Nidhom, berdasarkan peraturan pemilihan kepala desa, DPS merupakan data penting yang harus dicantumkan sebelum kemudian dilakukan verifikasi dan disahkan menjadi DPT. "Warga kami yang sebelumnya ikut memilih dalam Pemilu, tidak ada dalam DPT Pilkades," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum yang mendampingi Nidhomudin, Ahmad Suryono menerangkan, selain dugaan penggelapan DPS, terdapat tiga hal lain yang menjadi keberatan kliennya.

Pertama, dugaan adanya amputasi DPT. Kedua, warga yang tercatat dalam DPT tidak boleh mencoblos. Ketiga, diduga terdapat pemalsuan nomor induk kependudukan (NIK).

Suryono menjelaskan, dalam Peraturan Bupati Jember nomor 37 tahun 2021, disebutkan bahwa setiap pemilih diwajibkan membawa KTP saat akan menggunakan hak suaranya dan bukan mencocokkan NIK. “Ada 37 warga yang tidak bisa mencoblos karena NIK tidak ada di DPT," terangnya.

Suryono meyakini bahwa bukti-bukti yang dimiliki oleh kliennya cukup kuat. Oleh karena itu, pihaknya berharap Bupati Jember dapat mengambil langkah bijaksana dengan mempertimbangkan dua aspek.

Pertama, aspek dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Penitia Pilkades. Kedua, aspek dugaan kecurangan dengan bukti-bukti yang telah dilampirkan.

Untuk diketahui, dari 59 desa yang menggelar Pilkades serentak pada 25 November 2021 lalu, Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger menjadi sorotan. Hal itu tak lepas dari selisih suara yang cukup tipis antara kedua calon.

Diketahui, calon kades nomor urut 01 Edi Purwanto memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 2.515 suara. Sementara rivalnya nomor urut 02 yaitu Nidhomuddin, meraih 2.506 suara. Artinya, peroleha suara hanya terpaut 9 suara saja. (as/don)


Share to