Calon Penerima Amnesti di Lapas Jember Didominasi Kasus Narkotika

Dwi Sugesti Megamuslimah
Sabtu, 22 Mar 2025 21:19 WIB

Kepala Lapas Kelas II A Jember RM Kristyo Nugroho
JEMBER, TADATODAYS.COM - Penerima amnesti 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember didominasi kasus penyalahgunaan narkotika. Hingga saat ini, tahap pemberian amnesti masih berproses.
Kepala Lapas Kelas II A Jember RM Kristyo Nugroho mengatakan, warga binaan yang memenuhi kriteria untuk bisa diusulkan menerima pengampunan itu mencapai 170 orang. Golongan narapidana yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika paling mendominasi sebagai calon penerima amnesti tahun ini.
Di antaranya karena pelanggaran pasal 127, dan kepemilikan narkotika dengan barang bukti (BB) di bawah satu gram. Semula, ada 202 narapidana yang rencananya bisa diusulkan menerima amnesti. Jumlahnya kemudian berkurang sebanyak 32 orang karena masa hukuman sudah habis.
“Jadi, awalnya ada 202 warga binaan, tapi ada yang bebas duluan. Jadi, sisanya itu 170 orang ini yang bisa diusulkan untuk menerima amnesti. Mayoritasnya kasus narkotika pasal 127 sebanyak 12 orang. Ada juga yang barang bukti di bawah satu gram,” kata Kristyo, Sabtu (22/3/2025).

Namun demikian, terkait keputusan akhir napi yang mendapat amnesti nantinya sepenuhnya menjadi wewenang presiden RI Prabowo Subianto.
Sehingga, dari jumlah warga binaan yang diusulkan, masih berkemungkinan berkurang atau bahkan bertambah. "Amnesti ini merupakan hak prerogatif presiden. Kami melalui kementerian hanya mengusulkan. Jumlah usulan juga bisa saja tidak disetujui semua,” sambungnya.
Namun demikian, terdapat beberapa pelanggaran pidana mutlak yang tidak dapat menerima amnesti. Yakni pengedar narkotika, serta pelaku pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak.
Syarat lainnya adalah napi bukanlah residivis. “Juga bisa dapat amnesti karena sakit berkepanjangan, tapi dengan catatan tidak masuk kriteria yang dilarang," katanya. (dsm/why)





Share to
 (lp).jpg)