Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Diskominfo Kota Pasuruan Lebih dari Satu Orang

Lailiyah Rahmawati
Lailiyah Rahmawati

Wednesday, 02 Dec 2020 18:14 WIB

Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Diskominfo Kota Pasuruan Lebih dari Satu Orang

KEJARI: Kejari Kota Pasuruan memberikan sinyal bahwa calon tersangka kasus dugaan korupsi di Dinskominfo Kota Pasuruan lebih dari satu orang.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Pasca penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan di Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kota Pasuruan, Selasa (1/12) kemarin, Kejari Pasuruan memberikan sinyal terkait bahwa jumlah calon tersangka lebih dari satu orang.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Soemarno, mengatakan bahwa dalam proses penyidikan Kejari sudah memanggil total 26 orang saksi, terdiri dari 5 orang dari pihak rekanan dan 21 orang dari pihak Diskominfo Kota Pasuruan.

Soemarno menjelaskan, untuk penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat dengan jumlah tersangka lebih dari satu orang. "Dalam kasus ini, kami menilai ada niatan mengambil uang negara. Walaupun sudah ada pengembalian, tetapi niatan mengambil keuntungan pribadi sudah ada. Sehingga, hal itu tidak berdampak pada pengembalian uang," ujarnya.

Soemarno melanjutkan, pihak-pihak dari Dinas Kominfo yang dipanggil sebagai saksi adalah komposisi pejabat dan staf di tahun 2019. Ditanya tentang kemungkinan jumlah calon tersangka, pria yang sebelumnya bertugas di Kejari Madiun itu mengungkapkan bahwa jumlah calon tersangka bisa lebih dari satu orang. Hal itu berdasarkan keterangan pihak-pihak yang dipanggil. Termasuk, pengembalian uang yang justru ke rekening salah satu oknum di Dinas Kominfo Kota Pasuruan.

"Bisa lebih dari satu orang (tersangka). Kami menganalisis dari dan kemana aliran uang itu setelah SP2D ditransferkan,"terangnya.

Mengenai kapan jadwal penetapan tersangka, Soemarno mengatakan paling lambat setelah Pilwali Kota Pasuruan. (ly/don)


Share to