Kejari Kota Pasuruan Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Anggaran PKBM

Amal Taufik
Friday, 17 Oct 2025 14:09 WIB

TERSANGKA: EH dan LM mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Pasuruan. (foto istimewa)
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan dua tersangka baru di kasus dugaan korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Mereka diduga menyelewengkan dana bantuan operasional pendidikan (BOP).
Keduanya adalah Ely Harianto (EH) selaku Kepala PKBM Cempaka, dan Luluk Masluhah (LM) selaku Kepala PKBM Suropati. "Keduanya kini ditahan. Tersangka EH di Lapas IIB Pasuruan, sementara tersangka LM di Rutan Bangil," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, Jumat (17/10/2025).
Penyelidikan kasus ini bermula sejak bulan Juli 2024. Penyidik Kejari Kota Pasuruan menemukan kejanggalan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pada dua lembaga tersebut.
Deni membeberkan, penetapan tersangka terhadap EH dan LM dilakukan berdasar alat bukti permulaan yang sudah dikantongi penyidik. Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi.

Modusnya, menurut Deni, EH dan LM diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang tidak sesuai atau bahkan fiktif. Dana yang seharusnya diperuntukkan kegiatan belajar masyarakat, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil perhitungan, perbuatan EH dan LM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp697.369.600. Rinciannya, PKBM Suropati menimbulkan kerugian negara sebesar Rp448.659.700. Sedangkan PKBM Cempaka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp208.709.900.
"Pengembangan akan terus kami lakukan, termasuk membuka kemungkinan ada pihak lain lagi yang bertanggung jawab. Kami Kejari Kota Pasuruan berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, terutama di wilayah dana pendidikan," imbuh Deni.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Kota Pasuruan menetapkan 2 tersangka, Iswanto dan Jumiyati di kasus korupsi PKBM. Iswanto divonis 5 tahun penjara, sementara Jumiyati divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)


