Eks Pegawai BRI Probolinggo yang Buron 2 Tahun Akhirnya Ditangkap, Terjerat Korupsi Rp 3,5 M

Alvi Warda
Alvi Warda

Sabtu, 20 Dec 2025 21:38 WIB

Eks Pegawai BRI Probolinggo yang Buron 2 Tahun Akhirnya Ditangkap, Terjerat Korupsi Rp 3,5 M

DIBEKUK: Riang Fauzi berhasil dibekuk setelah buron 2 tahun.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Riang Fauzi (37), eks pegawai bank BRI Probolinggo yang buron selama 2 tahun, akhirnya ditangkap, Jumat (19/12/2025). Mantan pegawai bank BUMN itu ditangkap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, karena terjerat kasus korupsi kredit modal kerja Rp 3,5 miliar.

Fauzi dibekuk olehTim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Kota Kendari. Selanjutnya, ia dibawa menuju Lapas Kelas 2B Probolinggo.

Hal ini disampaikan oleh Staf intelejen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Putra. Pihaknya berhasil mengamankan Riang Fauzi. "Bahwa sore ini Tim Tabur Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah mengamankan DPO tersebut dari kota kendari, Sultra. Saat ini tim sedang perjalanan menuju lapas kelas 2B Probolinggo," terangnya, Sabtu (20/12/2025) petang.

BURON: Poster buron Riang Fauzi.

Diketahui, Fauzi bekerja di Kota Kendari tersebut sebagai insurance specialist bank swasta. Pengintaian oleh tim gabungan dilakukan, hingga memastikan bahwa Fauzi memang bekerja di bank tersebut. Hingga akhirnya ia dibekuk.

Fauzi terjerat kasus korupsi kredit modal kerja sebesar Rp 3,5 miliar. Ia ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 2 Juli 2024. Hal ini berdasarkan keputusan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby tertanggal 24 Maret 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kerugian negara diketahui sebesar Rp 3,5 miliar. Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kemudian menjatuhkan vonis bersalah terhadap Fauzi secara in absentia.

Fauzi dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fauzi divonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Fauzi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair pidana kurungan selama 6 bulan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 200 juta. (alv/why)


Share to