Setelah Dibekuk di Kendari, Riang Fauzi yang Korupsi KMK Rp 3,5 M Tiba di Probolinggo

Alvi Warda
Monday, 22 Dec 2025 17:30 WIB

TIBA: Riang Fauzi saat turun dari mobil tahanan Kejari Kota Probolinggo.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Riang Fauzi (36), pelaku korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) di bank BRI Probolinggo, tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo, Senin (22/12/2025) siang. Ia ditangkap setelah bersembunyi dan dibekuk di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng),
Fauzi tiba di kantor Kejari Kota Probolinggo sekitar pukul 13.30 WIB. Saat turun dari mobil, Riang Fauzi terlihat sudah mengenakan rompi tahanan warna pink. Tangannya diborgol dan digandeng oleh petugas kejaksaan. Fauzi akan dipenjara di Lapas II B Probolinggo.

RILIS: Kejari Kota Probolinggo merilis penangkapan Riang Fauzi.
Dalam rilisnya kepada media, Kepala Kejari Kota Probolinggo Lilik Setyawan mengatakan bahwa Riang Fauzi melakukan korupsi di tahun 2022. Korupsi itu merugikan negara Rp 3,5 miliar. Riang melakukan korupsi bersama dua rekannya. Salah satunya adalah Hendra Widianto, yang lebih dulu berhasil ditangkap.

"Bahwa terpidana selaku Associate Relationship Manager 1 Kecil pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo pada bulan April tahun 2022 secara melawan hukum melakukan pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga bertentangan perusahan," jelasnya.
Tentang motif, Riang mengaku melakukan korupsi untuk memperkaya diri. Saat itu, ada transaksi pemberian dan penggunaan fasilitas KMK atas nama Sri Yuniarti pada bank BRI di tahun 2022, yang seharusnya dilakukan secara aturan. Namun, digelapkan oleh Fauzi.
Aksi Riang diendus di tahun 2024 dan diperiksa oleh Kejari. Namun, Ia berhasil kabur dan ditetapkan sebagai buron sejak 2 Juli 2024. Hingga akhirnya dibekuk di Kota Kendari. "Di Kota Kendari menjadi pegawai bank swasta dan mengubah identitas. Namun, kami terus memantau hingga akhirnya menemukan cukup bukti terkait penyamaran terdakwa," jelas Kajari Lilik.
Dalam kasus ini Riang Fauzi sudah dijatuhi vonis oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Maret 2025. Riang Fauzi dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"(Vonisnya, red) Pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan. Lalu Uang pengganti senilai Rp 200.000.000 subsidair penjara selama empat atau tiga bulan penjara," terang Kajari Lilik. (alv/why)





Share to
 (lp).jpg)



