Kejari Pasuruan Pulihkan Kerugian Negara Rp 3 M selama 2025, Mayoritas dari Kasus Korupsi PKBM

Amal Taufik
Amal Taufik

Friday, 12 Dec 2025 20:10 WIB

Kejari Pasuruan Pulihkan Kerugian Negara Rp 3 M selama 2025, Mayoritas dari Kasus Korupsi PKBM

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Fandy

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan sepanjang 2025 berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar dari perkara korupsi yang ditangani. Mayoritas berasal dari kasus penyimpangan dana Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Nilai itu terdiri dari pengembalian uang serta sejumlah sertifikat hak milik yang disita dari para tersangka. Hingga akhir tahun ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara PKBM. Tiga di antaranya sudah diputus pengadilan, sementara dua kasus lain masih berjalan di meja persidangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah, menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi PKBM masih menjadi prioritas karena skalanya dianggap cukup besar dan berdampak langsung pada layanan pendidikan masyarakat.

“Kami tetap memprioritaskan PKBM dan memastikan semua proses hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa intervensi,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

Selain penindakan, Kejari juga memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi ke desa-desa dan lembaga masyarakat. Program seperti Jaga Desa serta penyuluhan publik disebut mampu menekan potensi pelanggaran di tingkat akar rumput.

Fandy menambahkan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan tetap menjadi agenda tahunan dengan dukungan masyarakat dan Kejati Jawa Timur.

Ia menyebut sejumlah PKBM telah mulai mengembalikan kerugian negara secara bertahap, sementara sisanya masih menunggu proses lanjutan sesuai perkembangan penyidikan maupun persidangan.

Pihak Kejari berharap capaian penyelamatan keuangan negara pada 2025 dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Pasuruan. “Kami berharap masyarakat terus mendukung dan ikut berperan dalam mencegah korupsi,” kata Fandy. (pik/why)


Share to