Kejari Kota Pasuruan Pulihkan Kerugian Keuangan Negara Rp 379 Juta dari Kasus Korupsi PKBM

Amal Taufik
Monday, 19 Jan 2026 14:37 WIB

PENGEMBALIAN: Keluarga terdakwa kasus korupsi PKBM saat melakukan pengembalian uang.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan mencatat keberhasilan penyelamatan kerugian keuangan negara sepanjang tahun 2025 dengan total nilai mencapai Rp 379.205.166. Capaian tersebut merupakan hasil penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan Deni Niswansyah mengatakan penyelamatan kerugian negara tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. “Upaya pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan salah satu bentuk optimalisasi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” kata Deni, Senin (19/01/2026).
Pada tahun 2025, Kejari Kota Pasuruan menangani dua perkara penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang diterima PKBM Cempaka dan PKBM Suropati, Kota Pasuruan. Dalam perkara tersebut, telah ditetapkan dua tersangka berinisial Ely Harianto (EH) selaku Kepala PKBM Cempaka dan Luluk Masluhah (LM) selaku Kepala PKBM Suropati.
Selain itu, Kejari Kota Pasuruan juga mencatat penuntutan terhadap empat perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam perkara tersebut, terdapat pengembalian kerugian negara atas nama terpidana Jumiyati sebesar Rp 101.500.000 yang telah dieksekusi dan disetorkan ke kas negara.

Berikutnya, Kejari Kota Pasuruan melaksanakan pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa EH sebesar Rp 277.705.166. Meski perkara masih dalam tahap persidangan, uang tersebut telah dititipkan sebagai uang pengganti.
Uang pengembalian kerugian negara tersebut telah disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dan akan diperhitungkan dalam putusan pengadilan.
Deni menjelaskan, kedua perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penuntutan dan tengah diproses di pengadilan. “Saat ini perkara atas nama terdakwa EH dan LM sudah masuk tahap persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu pemeriksaan saksi,” jelasnya. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)



