Jaksa Lacak Aset Terpidana Kasus Korupsi PKBM Kota Pasuruan

Amal Taufik
Wednesday, 10 Dec 2025 14:41 WIB

RILIS: Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan Deni Niswansyah dan Kasi Intel Eko saat konferensi pers penahanan Jumiyati dan Iswanto pada Desember tahun lalu.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan tengah melakukan pelacakan aset milik Jumiyati, terpidana kasus korupsi dana bantuan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Kota Pasuruan. Aset milik Jumiyati tersebut untuk menutup kerugian keuangan negara.
Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan Deni Niswansyah mengungkapkan, Jumiyati bukan sama sekali belum mengembalikan kerugian negara. Ia sudah mengembalikan sebesar Rp 101.500.000. "Masih kurang sekitar Rp 200 juta," katanya
Ia menyebut, penanganan kasus korupsi diharapkan mampu memulihkan kerugian keuangan negara. Oleh karenanya, penyitaan aset ini menjadi salah satu upaya memulihkan kerugian negara ketika terpidana tidak membayar uang pengganti.
Pihak kejaksaan sudah mengantongi sejumlah informasi terkait keberadaan aset yang diduga milik Jumiyati. "Masih kami pastikan dulu benar atau tidak. Selama yang bersangkutan masih menjalani masa hukuman, kami masih bisa menelusuri," ujar Deni.

Jumiyati merupakan Ketua PKBM Anggrek. Ia ditahan oleh Kejari Kota Pasuruan pada akhir bulan Desember 2024 bersama Iswanto, Ketua PKBM Ta'limir Qur'an, atas kasus korupsi dana bantuan PKBM dari pemerintah pusat tahun 2021-2023.
Perkara Jumiyati naik hingga tahap kasasi dan kini sudah berkekuatan hukum tetap. Ia harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara perkara Iswanto sampai saat ini masih berproses di tingkat kasasi.
Selain Jumiyati dan Iswanto, kasus korupsi dana bantuan PKBM di Kota Pasuruan menyeret 2 orang lainnya yakni Ely Hariyanto dan Luluk Masluhah. Keduanya saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)



