Cegah Penyelahgunaan Wewenang, Bawaslu Jember Surati Bupati Faida

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 15 Sep 2020 19:48 WIB

Cegah Penyelahgunaan Wewenang, Bawaslu Jember Surati Bupati Faida

AWASI: Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rohim memastikan akan terus memantau tahapan pelaksanaan Pilkada. Termasuk pada aktvitas petahana.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Bawaslu Kabupaten Jember melayangkan surat pada Bupati dan Wakil Bupati Jember tentang larangan penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Komisioner Bawaslu Jember Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Devi Aulia Rohim mengatakan, larangan penyalahgunaan kewenangan itu tertuang dalam Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam ayat tersebut tertulis, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon terpilih”.

Lebih lanjut Devi mengatakan, pada ayat 5 menyebut bagi petahana yang mencalonkan kembali sebagai peserta Pilkada, lalu melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

 “Kalau melanggar bisa dibatalkan sebagai peserta pilkada,” terangnya saat ditemui tadatodays.com di kantornya, Selasa (15/9/2020). Sebelum itu, pihaknya juga telah berkirim surat perihal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Devi menjelaskan, majunya Bupati Jember Faida dalam Pilkada memang menjadi perhatian khusus pihaknya. Oleh karena itu, Devi meminta masyarakat untuk mengambil bagian dalam penyelenggaraa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ,dengan turut berpartisipasi mengawasi proses tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember 2020.

“Awasi prosesnya, jika ada dugaan pelanggaran, langsung melaporkan pada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) setempat atau Panwaslu Kecamatan,” katanya.

Sementara itu, perihal kedatangan Wabup Jember Abdul Muqit Arief pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Faida-Vian, pihaknya enggan berkomentar banyak. Hanya saja, ia menegaskan kedatangan wabup pada saat hari libur dan belum masuk masa kampanye. (as/sp)


Share to