Cemburu, Pemuda Jember Aniaya Teman Pacarnya hingga Tewas

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Tuesday, 10 May 2022 13:05 WIB

Cemburu, Pemuda Jember Aniaya Teman Pacarnya hingga Tewas

PENGANIAYAAN: Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengajukan pertanyaan kepada tersangka MRM (berbaju oranye) dalam rilis kasus, Senin (9/5/2022).

JEMBER, TADATODAYS.COM - MRM, pemuda 20 tahun asal Dusun Wonolangu, RT 002 - RW 020, Desa/Kecamatan Panti, Kabupaten Jember dijebloskan ke dalam penjara. Pasalnya, ia nekat menganiaya DR (22) pemuda asal Dusun Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti, yang merupakan teman pacar MRM, hingga tewas. 

Kasus tersebut dirilis Polres Probolinggo pada Senin (9/5). Tersangka MRM juga dihadirkan di hadapan awak media. MRM mengenakan baju tahanan warna oranye, dengan kepala pelontos.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, peristiwa ini terjadi di Lippo Mall di Jember,  Kamis (5/5/2022) malam. Tersangka MRM saat itu terbakar api cemburu setelah melihat pacarnya berboncengan dengan DR, keluar dari Lippo Mall.

Pacar MRM dan DR sebenarnya bekerja di tempat yang sama di mall tersebut. Tetapi itu tidak membuat kecemburuan MRM mereda. "Tersangka mengikuti keduanya secara beriringan saat keluar dari mall tersebut," kata AKBP Hery. 

Tak cukup dengan mengikuti, tersangka MRM kemudian menghampiri DR. Keduanya cekcok di mall tersebut hingga dilerai oleh petugas keamanan.

"Kemudian tersangka mengajak korban duel di lokasi yang sepi. Namun, saat perjalanan, korban sempat menghubungi teman-temannya untuk menuju lokasi duel yang berada di Desa Serut, Kecamatan Panti," lanjut Kapolres. 

Saat sampai di lokasi untuk berduel, tersangka melihat korban sudah bersama teman-temannya. Tak ayal, tersangka langsung menghunus pisau yang semula disimpan di kendaraannya. Pisau itu lalu dihunjamkannya ke leher korban. 

Insiden itu terjadi pukul 22.15 WIB. Polisi yang mendapat informasi kejadian tersebut kemudian datang dan melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti, serta meminta keterangan saksi. "Korban sempat dirawat di RSD dr. Soebandi, hingga akhirnya meninggal dunia," kata AKBP Hery.

Selain mengamankan tersangka, Polres Jember berhasil mengamankan barang bukti milik tersangka. Di antaranya berupa sepasang sandal jepit dan peci berwarna hitam. Polres juga sudah mengantongi hasil autopsi dari RSD dr. Soebandi.

Selain itu, Polres Jember juga mengamankan pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban. Pisau itu sempat dititipkan tersangka kepada temannya.

"Tersangka memang pekerjaannya jual beli kayu. Pisau digunakan untuk menandai kayu-kayu yang akan dibelinya. Jadi, setiap hari pisau tersebut ada di dalam jok (motor)-nya," ungkap Kapolres.

Polres Jember terus melakukan pendalaman atas kasus ini. Terutama untuk mengetahui ada atau tidak perencanaan sebelumnya. Namun untuk saat ini, tersangka MRM dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (bp/why)


Share to