Curi Puluhan Bungkus Rokok, Dua Pemuda Diamankan Polsek Glenmore

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Tuesday, 25 Jan 2022 19:32 WIB

Curi Puluhan Bungkus Rokok, Dua Pemuda Diamankan Polsek Glenmore

PENCURIAN: Dua orang pemuda asal Jember yang kedapatan mencuri rokok di sebuah warung, telah diamankan petugas Polsek Glenmore, Banyuwangi. Kasus pencurian rokok itu terjadi pada Minggu siang lalu.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Dua pemuda berinisial MDS, 16, dan H, 19, warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, diamankan Polsek Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Minggu (23/1) kemarin. Keduanya diamankan lantaran kedapatan mencuri puluhan rokok di sebuah warung.

Kapolsek Glenmore, AKP Bashori Alwi mengatakan bahwa kedua pelaku kepergok saat mencuri puluhan rokok di Warung Pojok, Dusun Krajan, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore. "Kejadiannya sekira pukul 14.00 WIB," katanya, saat dikonfirmasi pada Selasa (25/1).

Bashori menjelaskan, kejadian itu bermula ketika kedua pelaku mendatangi dan memesan makanan serta 7 bungkus kopi sachet kepada Saoda, 55, selaku penjaga Warung Pojok. Keduanya berpura-pura, bahwa makanan dan kopi itu akan diantar kepada bosnya yang menunggu di suatu tempat. "Karena merasa curiga, penjaga warung kemudian ikut berboncengan dengan pelaku MDS untuk mengantarkan kopi tersebut," katanya.

Tapi sebelum sampai ke tempat yang dituju, pelaku MDS justru meninggalkan Saoda di tepi jalan tepatnya di depan Kantor Desa Karangharjo. Setelah itu, pelaku kembali ke warung dan mengambil 26 bungkus rokok dan langsung melarikan diri beserta temannya.

Beruntung, aksi tersebut diketahui oleh pemilik warung, Akwan, 57. Akwan kemudian mengejar kedua pelaku dan berhasil menangkapnya di tepi jalan. "Kedua pelaku nyaris dimassa warga,” katanya.

Petugas Polsek Glenmore yang sedang patroli dan melintas di sekitar TKP langsung mengamankan pelaku

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti 26 bungkus rokok dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega nopol P 6714 RW milik pelaku. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 600 ribu rupiah.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Glenmor, dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk ancaman hukumannya yakni maksimal 5 tahun penjara. (rl/don)


Share to