Curi Uang Kotak Amal Masjid di Kalisat, Pria asal Arjasa Dibekuk Warga

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Wednesday, 13 Sep 2023 13:31 WIB

Curi Uang Kotak Amal Masjid di Kalisat, Pria asal Arjasa Dibekuk Warga

KOTAK AMAL: Fauzi menunjukkan kotak amal di Masjid Al-Hidayat, Desa Kalisat, yang hendak dicuri.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kasus pencurian kotak amal kembali terjadi di Jember, tepatnya di masjid Al-Hidayat, Desa Kalisat, Kecamatan Kalisat, Selasa (12/9/2023) siang. Dalam kejadian itu, pelaku berhasil diamankan warga. Pelaku berdalih, uang hasil curiannya itu akan dipakai mengganti uang hasil salesnya.

Menurut keterangan Kasun Dusun Barat Ahmad Fauzi, tersangka pelaku berinisial MR, warga Desa Biting, Kecamatan Arjasa. Mulanya, MR memarkirkan sepedanya di depan masjid dan langsung duduk di masjid. "Langsung buka kotak (amal, red). Ada saksi di sana, dibiarkan, belum ada bukti pengambilan uang," terangnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/9/2023) siang.

Setelah dibiarkan, tersangka pelaku benar-benar membuka kotak amal itu. Karena itu, saksi langsung memanggil adik Fauzi. "Mungkin takut dia untuk ngelabrak sendiri. Jadi adik saya ke sini, tersangka ambil uang, langsung menghitung uangnya," katanya.

Uang dari kotak amal tersebut kemudian diletakkan di sebuah kantong plastik berwarna merah. MR lalu menghitung jumlah uang itu. "Jadi pelaku tidak langsung lari, tetap menghitung uang yang diambil," ujarnya.

Sedangkan kotak amalnya tidak dibawa.  Fauzi memperkirakan jumlah uang yang dicuri sekitar kurang dari Rp 1 juta. Setelah berhasil diamankan warga, tersangka pelaku diserahkan ke Polsek Kalisat.

Menurut Fauzi, tersangka bekerja sebagai seorang sales rokok yang sering datang ke daerah tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksinya seorang diri.

Kapolsek Kalisat AKP Istono menerangkan jumlah uang yang dicuri tersangka pelaku sebesar Rp 835 ribu. Ia mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku usai mendapatkan laporan dari warga. AKP Istono menjelaskan, tersangka berencana menggunakan uang tersebut untuk mengganti uang hasil salesnya yang telah habis dipakainya. (iaf/why)


Share to