Dalam 9 Bulan, Retribusi Parkir Pemkab Jember Hanya Capai 1 Persen dari Target
Dwi Sugesti Megamuslimah
Monday, 23 Sep 2024 18:44 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Pendapatan retribusi parkir Pemerintah Kabupaten Jember dalam 9 bulan berjalan hanya tercapai 1 persen dari target. Padahal, target pendapatan dari retribusi parkir di tahun 2024 ini ditarget sebesar Rp 19 miliar.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Agus Wijaya. Rendahnya retribusi parkir ini, kata dia, dikarenakan adanya masa transisi peraturan. "Untuk parkir sangat rendah sekali, penerimaan kita baru 1,2 persen dari target yang ada,” ujarnya, Senin (23/9/2024) sore.
Padahal, pihaknya telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan menggunakan metode pembayaran Qris, hingga merekrut juru parkir pilihan.
Agus menjelaskan, di tahun 2023 retribusi didapat secara berlangganan atau dibayar saat pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Sedangkan di tahun 2024, retribusi parkir didapat langsung dari juru parkir. “Per Januari 2024, kami berlakukan menarik melalui juru parkir,” imbuhnya.
Apabila dalam prosesnya juru parkir tidak melakukan penarikan, maka terjadi kebocoran atau tidak adanya penerimaan retribusi parkir. Oleh karena itu, pihaknya akan meninjau ulang serta mencari solusi terkait permasalahan tersebut.
"Untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kami akan melakukan evaluasi dan usul kebijakan ini pada pemerintah melalui dewan maupun bupati," sambungnya.
Diketahui, target pendapatan retribusi pemkab jember pada tahun 2023 saat berlangganan di Samsat sebanyak Rp 12 miliar dan hanya terealisasi sebesar Rp 10 miliar. Sedangkan di tahun 2024 ini, target retribusi parkir semakin dinaikkan, yakni menjadi Rp 19 miliar.
"Target retribusi tahun ini naik dari Rp 12 miliar ke Rp 19 miliar, dengan kondisi sudah tidak berlangganan di Samsat. Sedangkan dalan kurun waktu sembilan bulan ini baru menyentuh angka 1,2 persen," jlentreh Agus. (dsm/why)
Share to