Daop 9 Jember Wajibkan Penumpang KA Rapid Tes Antigen

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 22 Dec 2020 16:49 WIB

Daop 9 Jember Wajibkan Penumpang KA  Rapid Tes Antigen

KETAT: Setiap penumpang yang menggunakan jasa kereta api wilayah Daop 9 Jember, wajib melakukan Rapid Test Antigen guna menekan penyebaran Covid-19.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Mulai 22 Desember 2020, para calon penumpang kereta api di wilayah Daop 9 Jember wajib melakukan Rapid Tes Antigen sebagai syarat untuk melakukan perjalanan ke luar kota. Kemudian dari Rapid Tes Antigen itu, harus menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Syarat itu juga diatur dalam SE Kemenhub RI No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"PT KAI Daop 9 mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Agus Barkah Nugraha, melalui informasi yang disampaikan dalam rilis tertulisnya, Senin (21/12/2020) kemarin.

Terkait aturan wajib Rapid Tes Antigen dan menunjukkan hasil negatif Covid-19, kata Agus, diberlakukan sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Untuk surat keterangan hasil Rapid Tes Antigen itupun, lanjutnya, hanya berlaku selama tiga hari. "Jadi sebelum keberangkatan, para calon penumpang kereta api kami imbau untuk  bisa menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan," lanjut Agus.

Kemudian, para calon penumpang kereta api itu juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"Selama dalam perjalanan, penumpang diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," katanya.

Agus juga menambahkan, terkait kemudahan bagi calon penumpang kereta api, PT KAI Daop 9 Jember juga menyediakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Jember dan Stasiun Ketapang.

Layanan itu dapat digunakan oleh calon penumpang, dengan biaya Rapid Tes Antigen sebesar Rp 105 ribu. "Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," sambungnya.

Terkait perbandingan proses Rapid Tes Antigen dengan Rapid Tes (konvensional) sebelumnya, Agus menyebut bahwa Rapid Test Antigen membutuhkan waktu lebih lama untuk mengetahui hasil tesnya.

"Sehingga kami mengimbau kepada calon penumpang agar menyiapkan waktu yang cukup, yakni H–1 dari perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan," pungkasnya. (as/don)


Share to