Dapil Pemilu Legislatif 2024 di Jember Berubah Menjadi 7
Iqbal Al Fardi
Thursday, 09 Feb 2023 17:15 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu Legislatif 2024 di Jember mengalami perubahan. Dari sebelumnya 6, kini menjadi 7 dapil. Pemekaran tersebut mengacu pada peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang alokasi kursi anggota DPR/DPRD dalam Pemilu 2024.
Menurut Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Jember Achmad Susanto, sebelumnya terdapat tiga rancangan terkait perubahan dapil. “Kita baru melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat,stakeholder, dan tokoh parpol,” jelasnya kepada tadatodays.com saat ditemui di kantornya, Kamis (9/2/2023).
Pada rancangan ketiga, lanjutnya, dapil yang awalnya berjumlah 6 menjadi 7. “Itu ditetapkan oleh KPU RI. KPU Kabupaten atau Kota hanya mengusulkan,” ungkapnya.
Perubahan yang signifikan terdapat di dapil 1, 2, 3, dan 4. “Sebelumnya, yang tidak berubah misalnya 6 dapil di dapil 5 dan 6 itu tidak berubah, akan tetapi angkanya yang berubah menjadi 6 dan 7,” katanya.
Adapun rincian dapil terbaru, Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Ajung, Kaliwates, Sumbersari, dan Pakusari. “Itu 7 kursi,” jelasnya.
Sedangkan di Dapil 2 ialah Kecamatan Rambipuji,Panti, Sukorambi, Patrang, dan Arjasa. “Ini juga 7 kursi,” ungkapnya.
Kemudian di Dapil 3 meliputi Kecamatan Jelbuk, Kalisat, Ledokombo, Sukowono, dan Sumberjambe. “Dengan 6 kursi,” katanya.
Di Dapil 4 terdapat Kecamatan Tempurejo, Mayang, Silo, dan Mumbulsari. “Menjadi 6 kursi,” jelasnya.
Dapil 5 meliputi Kecamatan Wuluhan, Balung, Jenggawah, dan Ambulu. “Menjadi 8 kursi,” katanya.
Sedangkan di Dapil 6 lingkupnya ialah Kecamatan Gumukmas, Kencong, Puger, dan Jombang dengan alokasi 7 kursi. “Ini tidak ada perubahan. Cuma angka saja yang berubah,” jelasnya.
Selanjutnya, di Dapil 7 terdiri dari Kecamatan Bangsalsari, Semboro, Umbulsari, Tanggul, dan Sumbersari dengan alokasi 9 kursi. Menurut Susanto, 7 prinsip masih memenuhi. “Tidak ada yang menyimpang dari 7 prinsip pembuatan rancangan dapil,” ungkapnya. (iaf/why)
Share to