Datangi Komisi A, LBH Bolosaif Gugat Legalitas Pj Sekda Jember

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Monday, 22 May 2023 15:01 WIB

Datangi Komisi A, LBH Bolosaif Gugat Legalitas Pj Sekda Jember

SOAL SEKDA: Komisi A DPRD Jember saat menerima LBH Bolosaif, Senin (22/5/2023) siang.

JEMBER, TADATODAYS.COM - LBH Bolosaif menggugat legalitas Pj Sekda Jember Arief Tyahyono. Itu mereka suarakan saat mendatangi Komisi A DPRD Jember, Senin (22/5/2023) siang. Dasarnya, surat persetujuan Gubernur Jatim atas penunjukan Pj Sekda sudah berakhir.

Periode persetujuan itu terhitung 3 bulan. Surat tersebut tertanggal 29 September 2022 dan surat usulan Bupati Jember tertanggal 15 September 2022. Jika dihitung, maka tiga bulan selanjutnya ialah 15 Desember 2022. Seharusnya, tim dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember membentuk panitia seleksi (pansel) untuk open bidding Sekda sejak awal.

DASAR: Surat gubernur yang menjadi dasar LBH Bolosaif mempertanyakan legalitas Pj Sekda Jember.

Menurut Ketua LBH Bolosaif Novi Kusuma, lambatnya open bidding untuk Sekda definitif seharusnya tidak terjadi. "Karena pentingnya pejabat Sekretaris Daerah pada kepemerintahan itu amat sangat vital. Mestinya, pemerintah dalam hal ini Bupati Jember harus cepat menunjuk penjabat dalam waktu 3 bulan yang sudah ditentukan oleh Perpres (nomor 3, red) tahun 2018 itu," jelasnya usai rapat bersama Komisi A.

Jika tidak segera dilaksanakan proses open bidding, menurut Novi, akan memunculkan banyak implikasi. "Misalnya di bidang kepegawaian, banyak produk hukum keputusan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Jember.  Di antaranya seperti pengangkatan pegawai dan mutasi pegawai bisa jadi SK yang turun tidak sah dan itu masih belum menyangkut bidang yang lain," paparnya.

Kebijakan lain yang tak kalah penting, kata Novi, terkait APBD. "Ketika ada perubahan atas APBD yang sudah ditetapkan," katanya.

Harapannya, lanjutnya, Komisi A dapat memanggil pihak terkait. "Atas fenomena sampai hari ini Pj Sekda belum diangkat secara definitif agar tata kelola pemerintahan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar," harapnya.

Selanjutnya, Ketua Komisi A Tabroni mengungkapkan, pihaknya akan memanggil BKPSDM dan Bagian Hukum. "Kita akan bertanya apakah ada surat yang kedua dari Gubernur atau Pemkab Jember telah bersurat kepada Gubernur terkait posisi masa jabatan Pj Sekda yang sudah lewat tiga bulan," ungkapnya.

Dari pertemuan Komisi A dengan BKPSDM di tahun 2022, kata Tabroni, akan ada open bidding. "Utamanya di bulan Januari 2023. Tetapi sampai dengan hari ini kita belum mendengar lagi. Sekaligus, kita akan tanya kapan proses open bidding itu dilanjutkan karena setelah Pj Sekda masih ada (pelaksana tugas, red) Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Satpol PP," jelasnya. (iaf/why)


Share to