Demi Uang, Sepasang Warga Jember Produksi Konten Asusila, Dibekuk Polisi

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Sabtu, 12 Apr 2025 17:22 WIB

Demi Uang, Sepasang Warga Jember Produksi Konten Asusila, Dibekuk Polisi

ASUSILA: Kedua tersangka pembuat video asusila R (26) dan M (27) saat digelandang di Polres Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Sepasang pria dan wanita asal Kecamatan Semboro, Jember, dibekuk polisi, Kamis (10/4/2025) lalu. Pasalnya, pasangan ini memproduksi dan mendistribusikan konten asusila melalui platform streaming online berbayar.

Kedua tersangka ialah R (26) dan M (27) yang merupakan warga Kecamatan Semboro. Mereka ditangkap pada Kamis lalu di daerah Jember Kidul, Kaliwates.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Qori Novendra mengatakan, motif ekonomi menjadi alasan utama tindakan keduanya.

"Kesulitan mencari pekerjaan membuat mereka berpikir untuk memanfaatkan aplikasi tersebut sebagai sumber penghasilan. Mereka menerima hadiah virtual dari penonton yang kemudian dikonversi menjadi uang tunai oleh penyedia platform," kata Ipda Qori saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/4/2025).

Berdasarkan pengakuan mereka, kata Ipda Qori, aktivitas ini telah berlangsung sejak Januari 2025. Namun baru menarik perhatian publik ketika salah satu video berdurasi 32 menit tersebar di platform X dan kemudian viral di Instagram pada Rabu (9/4/2025) lalu.

"Mereka melakukan siaran langsung di aplikasi tertentu yang hanya bisa diakses dengan membayar. Setelah kami melakukan klarifikasi, keduanya mengakui perbuatan tersebut," sambung Ipda Qori.

Penyidik mengungkapkan bahwa pasangan tersebut telah melakukan beberapa kali siaran langsung sejak awal tahun. Dari pengakuan tersangka, mereka memperoleh sekitar Rp 900 ribu dari aktivitas pada bulan Januari, yang ditransfer langsung ke rekening mereka.

"Sedangkan untuk kegiatan di bulan Maret 2025, keuntungan sekitar Rp 1.800.000 belum diterima karena kendala sistem dari pihak agensi," urai mantan kanit Reskrim Polsek Sumbersari itu.

Atas perbuatannya, keduanya terancam Pasal 34 dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (dsm/why)


Share to