Dewan Minta Koperasi KJHS Dibubarkan, Arismaya: KJHS Bukan Siluman

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Wednesday, 08 Jun 2022 23:11 WIB

Dewan Minta Koperasi KJHS Dibubarkan, Arismaya: KJHS Bukan Siluman

KOPERASI: Plang Koperasi KJHS di belakang plang kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Jember yang terletak di Jl Letjen Panjaitan nomor 40, Kecamatan Sumbersari, Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Koperasi Konsumen Jember Harmoni Sejahtera (KJHS) ramai dikritik tajam kalangan anggota DPRD Jember. Koperasi ini disorot karena menjadi pengelola pengadaan tunjangan beras bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Jember. Namun, kalangan dewan menilai kepengurusan Koperasi KJHS tidak ideal dan sarat kepentingan.

Pada 7 Februari 2022 muncul Surat Edaran Bupati Jember nomor 500/140/35.09.1.21/2022 tentang Tunjangan Beras bagi ASN di lingkungan Pemkab Jember. Surat Edaran ini menghimbau ASN di lingkungan Pemkab Jember agar tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk tunai, langsung digunakan untuk pembelian beras petani lokal. Kebijakan ini dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi dan mendukung stabilitas harga pangan di Kabupaten Jember.

Tunjangan beras bagi ASN Pemkab Jember selama ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebanyak 10 kg x Jumlah Jiwa x Rp 7.242/kg setiap bulan. Karena HPP (Harga Pokok Penjualan) beras sekarang Rp 8.300/kg, maka dilakukan perhitungan agar ASN mendapatkan beras layak. Berdasar perhitungan itu, ditetapkan harga sebesar Rp 9.000/kg, sehingga setiap ASN mendapatkan beras sebanyak 8 kg/jiwa (bukan lagi 10 kg).

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, masuklah peran Koperasi KJHS. Alurnya, 62 kepala OPD di Pemkab Jember menugaskan kepada bendahara untuk melakukan pemesanan dan pembayaran beras melalui Koperasi KJHS. Berikutnya, Koperasi KJHS melakukan pemesanan kepada 9 penyedia beras yang berasal dari Poktan/Gapoktan/KTNA/KUD/KSU di Jember yang ditunjuk.

Sembilan penyedia beras itu adalah Gapoktan Mutiara Tani Selodakon Tanggul; Gapoktan Agung Jaya  Glagahweri Panti; Gapoktan Mitra Tani Sejati Sumberjati Silo; Poktan Tani Jaya II Wonosari Sumberjambe; Poktan Dewi Sri Balung Lor Balung; Koperasi KTNA Sejahtera Dukuhdempok Wuluhan; KUD Sumber Alam Pontang Ambulu; KUD Sumber Rejeki Cakru Kencong; KSU Putra Mandiri Pontang Ambulu.

Dari kebijakan ini total beras lokal Jember yang terserap mencapai 230.576 ton untuk 28.822 jiwa keluarga dengan nominal pembayaran mencapai Rp 2.075.184.000 per bulan.

Namun, kebijakan ini mendapat kritik tajam kalangan legislator Jember. Anggota Komisi B DPRD Jember  Alfian Andri Wijaya mengatakan, adanya himbauan dalam Surat Edaran Bupati Jember tersebut dianggap memonopoli pengadaan beras ASN, dan itu bertentangan dengan tujuan berdirinya koperasi.

"Saya mengatakan itu monopoli karena ASN harus membeli dengan dalih pemberdayaan petani. Justru di dalam UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, bahwa koperasi harus mandiri, demokratis, dan keanggotaannya bersifat sukarela. ASN mau gabung di KJHS atau tidak, haknya ASN. Tidak boleh diwajibkan atau dihimbau. Ini salah satu tindakan monopoli," kata Alfian melalui pesan suara WhatsApp kepada tadatodays.com, Rabu (8/6/2022).

Selain itu, menurut Alfian, struktur pengurus Koperasi KJHS harus dilakukan perombakan. Terutama  agar tidak diisi oleh pejabat-pejabat yang memiliki pengaruh besar.

"Tugas Dinas Koperasi melakukan pembinaan dan menertibkan koperasi. Jika nantinya ada problem, Dinas Koperasi bisa maksimal. Namun bagaimana bisa maksimal jika ketua KJHS adalah mantan atasannya, kemudian pengurusnya sekelas Kadisperindag, BPKAD, Inspektorat. Saya rasa ini sarat dengan konflik kepentingan," ujarnya. 

Alfian menyarankan agar kepengurusannya diubah dan tidak boleh diisi oleh pejabat-pejabat yang memiliki pengaruh, sehingga dapat melakukan intervensi.

Alfian kemudian menyebutkan bahwa struktur yang ada di KJHS antara lain Ketua Koperasi KJHS adalah Arismaya Parahita (pensiunan Diskopum); Sekretaris Suko Winarno (Kadispendik); Bendahara Bambang Saputro (Kadisperindag); dan pengawas Ratno Cahyadi Sembodo (Inspektur), Boby Arie Shandy (Kadiskominfo), dan Farisa J Taslim (Kabid Aset BPKAD).

"Maka, bagaimana mungkin Dinas Koperasi yang memiliki tupoksi membina dan mengawasi dunia perkoperasian di Kabupaten Jember akan berani menertibkan dan membina koperasi KJHS, kalau yang diawasi adalah para pejabat seperti Ratno yang notabene adalah pejabat sekelas Kepala Inspektorat?" tambah Alfian. 

Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan bahwa koperasi KJHS harus dibubarkan. Sebab menurutnya, KJHS tidak sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang benar.

"Koperasi KJHS harus dibubarkan, karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang benar. Seperti contoh,  pengelolaan harus dilakukan secara demokratis, namun apakah bisa ketika pengurus ada yang berasal dari pejabat dari eselon II lalu ada anggota yang tidak punya jabatan bisa duduk bareng untuk mengelola koperasi?" kata Tabroni melalui pesan suara WhatsApp, Rabu (8/6/2022).

Selain itu, prinsip koperasi yang disebutkan Tabroni adalah kemandirian. Bagaimana koperasi tersebut harus hidup lestari dan jangka panjang, dan tidak tergantung dengan situasi politik. "Tetapi kalau koperasi ini hidup karena kebijakan politik, setelah itu terjadi pergantian kekuasaan, lalu siapa yang bisa menjamin?" katanya.

Siapa sebenarnya Koperasi KJHS (Konsumen Jember Harmoni Sejahtera) ini? Tadatodays.com menelusuri keberadaan kantor KJHS di lingkungan Pemkab Jember. Yang bisa ditemukan hanya plang Koperasi KJHS yang berada tepat di balik plang kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Jember, di Jl Letjen Panjaitan nomor 40, Kecamatan Sumbersari, Jember.

Pada plang warna kuning itu tertulis “Kantor Koperasi Konsumen Jember Harmoni Sejahtera Pemerintah Kabupaten Jember.” Pada plang tersebut juga tertera alamat, Badan Hukum tertanggal 5 Mei 2021, dan NIB tertanggal 26 Juni 2021.

Ketua Koperasi KJHS Arismaya Parahita baru bisa dikonfirmasi tadatodays.com pada Rabu (8/6/2022) malam. Arismaya menyatakan, masyarakat perlu memahami bahwa terdapat sejumlah misi besar Pemkab Jember melalui koperasi yang dikelolanya tersebut.

Misi besar itu, lanjutnya, juga merupakan mandat dari peraturan pemerintahan. Tepatnya adalah PP nomor  7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Tujuan besar yang dimaksud diantaranya ialah menyelamatkan harga-harga di level petani, yang selama ini menurutnya, petani kerap menjadi korban harga yang anjlok menjelang panen raya. "Bupati itu ingin hadir pada dua sisi. Sisi ketersedian pupuk dengan membangun pabrik, kemudian pada sisi harga dengan melakukan pembelian gabah," jelasnya.

Arismaya menjelaskan, dalam satu tahun terdapat kurang lebih 1 juta ton gabah yang dihasilkan oleh petani Jember. Namun selama ini, gabah tersebut belum terkelola dengan baik.

Oleh karenanya, kehadiran koperasi milik pemda menetapkan harga pokok pembelian dan juga penjualan (HPP). Ini sebagai bentuk kehadiran stabilisasi harga yang selama ini tidak terkontrol karena terkooptasi oleh pabrik atau pengepul.

Lebih lanjut, menurut Arismaya, keberadaan koperasi juga dimaksudkan untuk membantu program  penggunaan produk dalam negeri atau lokal.

Arismaya menyebutkan, melalui PP tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah itu, saat ini lelang  yang berasal dari dana APBD minimal 40 persen harus masuk UKM atau koperasi setempat.

Melalui aturan tersebut, menurutnya, koperasi milik pemda menjadi sah dan wajar manakala mengambil porsi lelang asal tetap profesional dan sesuai aturan yang ada.

Selanjutnya, Arismaya menegaskan, Koperasi KJHS merupakan koperasi resmi dan berbadan hukum yang juga pernah menang tender pengadaan jagung. "Kami bukan siluman. Selama ini, kami melayani chemical laundry untuk rumah sakit, (Kalisat, red) saya punya manager dan siap diaudit, bukunya cemepak kabeh (siap semua, red)," tegasnya. (bp/as/why)


Share to