Dewan Pengupahan Kota Probolinggo Usulkan UMK 2024 Naik 4,85 Persen

Mochammad Angga
Wednesday, 29 Nov 2023 18:46 WIB

BAHAS UMK: Dewan Pengupahan Kota Probolingo saat rapat kenaikan UMK 2024.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024. Dalam usulan itu UMK 2024 naik 4,85 persen atau jika dinominalkan senilai Rp 124.844.
Pembahasan UMK 2024 dilakukan Dewan Pengupahan Kota Probolinggo yang terdiri dari SPSI, Apindo, BPS, akademisi dan unsur pemerintah melalui Diperinaker serta DKUP. Rapat Dewan Pengupahan telah dilakukan pada 21 November 2023.
Kepala Disperinaker Kota Probolinggo Budianto Wirawan mengatakan, rapat Dewan Pengupahan berlangsung dinamis. Kenaikan besaran UMK Kota Probolinggo tahun 2024 pun telah disepakati. Hasil perhitungan tersebut juga telah disampaikan kepada wali kota Probolinggo yang diteruskan kepada gubernur Jawa Timur. "Ini masih dalam usulan. Khawatir berubah di gubernur nantinya," kata Budiono.

Budiono menjelaskan, pihaknya dalam perhitungan ini menggunakan indeks alfa atau paling tinggi 0.30, inflasi rata-rata konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Formula perhitungan tersebut beradasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) nomer 36 tahun 2021 tengang Pengupahan.
Selanjutnya, nominal yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupah adalah 4,85 persen atau naik 124.844 ribu. Jadi, dari UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.576.240 naik menjadi Rp 2.701.086 untuk UMK tahun 2024.
Budiono berharap, Pemerintah Provinsi Jatim bisa menetapkan UMK Kota Probolinggo sesuai usulan angka yang disepakati Dewan Pengupahan. "Usulan yang telah diserahkan ini mempertimbangkan kemampuan daya beli pekerja, dan juga menjunjung investasi di Kota Probolinggo," katanya. (agg/why)

Share to
 (lp).jpg)