Diadukan karena Jual Pupuk Subsidi Di Atas HET, Pemilik Kios Dipanggil Polisi

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 22 Jun 2021 08:57 WIB

Diadukan karena Jual Pupuk Subsidi Di Atas HET, Pemilik Kios Dipanggil Polisi

ADUAN: Polres Probolinggo meminta keterangan seorang pemilik kios pupuk di Kraksaan, karena diadukan telah menjual pupuk subsidi di atas HET.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Seorang pemilik kios pupuk di wilayah Kecamatan Kraksaan dipanggil oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Senin (22/6/2021) malam, sekira pukul 19.00 WIB.

Pemilik kios itu berinisial MYR. Ia dipanggil lantaran diduga menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).

Kanit Tipidter Ipda Setyowadi Djuwantoro, saat ditemui di ruangnya mengatakan, pemanggilan itu berdasarkan adanya aduan masyarakat (dumas) dari petani. Pengadu menyebut, MYR telah menjual pupuk di atas HET.

Dari informasi yang disampaikan pada Senin sore itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi kios yang dimaksud dan memanggil MYR untuk datang ke Polres Probolinggo. "Tidak ada penangkapan," katanya.

Ia juga mengatakan, saat itu MYR dipanggil hanya untuk dimintai keterangannya. Sehingga dari keterangan dan bukti yang terkumpul akan dilakukan gelar perkara. Jika ditemukan ada unsur pidananya, maka pihaknya tak segan untuk memproses lebih lanjut.

Ia melanjutkan, sebenarnya kios milik MYR sudah berizin dan tidak ada masalah. Karenanya, pihaknya fokus terhadap dumas mengenai penjualan yang di atas HET. "Setelah diperiksa baru diperkenankan pulang," ujarnya.

Menurut Setyo, sejatinya banyak petani yang mengerti dengan permainan harga yang dilakukan oleh kios-kios pupuk yang tak bertanggung jawab. Hanya saja baru kali ini, ada petani yang berani untuk melaporkan kasus tersebut.

Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2021, pupuk urea dijual dengan harga Rp 2.250 per kilogramnya. Lalu, pupuk SP-36 dijual Rp 2.400, pupuk ZA Rp 1.700, dan pupuk organik granul Rp 800 per kilogramnya. (zr/don)


Share to