Didatangi Serikat Buruh, Fraksi PDIP DPRD Pasuruan Sepakat Tolak UU Ciptaker

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Tuesday, 06 Oct 2020 20:07 WIB

Didatangi Serikat Buruh, Fraksi PDIP DPRD Pasuruan Sepakat Tolak UU Ciptaker

PROTES: Gabungan Serikat Buruh DPC FSPKEP dan DPC SPSI melurug kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka menyampaikan aspirasi melalui audiensi dengan 2 tuntutan.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Dua organisasi serikat pekerja dan buruh di Kabupaten Pasuruan, ngelurug Kantor DPRD setempat, Selasa (6/10/2020). Mereka menyatakan penolakan atas disahkannya UU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). Aspirasi ini didukung Fraksi PDIP. Padahal di DPR RI, PDIP termasuk penyokong UU kontroversial tersebut.

Puluhan massa dating ke kantor DPRD sekira pukul 13.00 WIB menggunakan motor.

Hadir disana, ketua bersama pengurus DPC Federal Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) dan DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Peserta aksi ditemui Ketua DPRD Sudiono Fauzan, Ketua Komisi IV Ruslan dan anggota Komisi IV Samsul Hidayat, Abdul Karim, dan Trilaksono Adi. Hampir 1,5 jam berdiskusi.

Ada 2 tuntutan yang disampaikan. Pertama, DPRD membuat dan meneken surat pernyataan menolak UU Ciptaker atau Omnibuslaw. Kedua, DPRD mendesak Gubernur Jawa Timur membuat Surat Edaran tentang UMK dan UMSK tahun 2021.

Ketua FSPKEP KSPI Achmad Sholeh mengatakan, kedatangannya ke Kantor DPRD bermaksud menindaklanjuti intruksi dari FSPKEP pusat menolak omnibuslaw. Termasuk rencana mogok kerja hingga Kamis (8/10/2020).

Mogok kerja nasional ini diharapkan bisa menggagalkan UU disahkan presiden. Selain upaya lain yakni judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami berharap presiden masih punya hati dengan tidak menandatangani UU tersebut. Sebisa mungkin klaster tenaga kerja agar dicabut dari UU omnibuslaw,” paparnya.

Sholeh mengatakan, bilamana UU Ciptaker disahkan, akan berdampak pada kerugian buruh sendiri. Pertama, kontrak kerja tanpa batas, kedua upah pekerja dibatasi, ketiga pembayaran pesangon yang diputuskan oleh perusahaan.

“Upah itu kemarin ada ada UMP, UMK, dan UMSK. Sekarang ini UMSK-nya tidak ada lagi. Bisa-bisa gajinya turun bila tidak ada UMSK. Itu namanya mendegradasi aturan. Sedangkan pesangon kemarin maksimal 32 kali upah, sekarang 25 kali upah. Itu pun pengusahanya 19 kali upah. Sementara 6 kali upah menjadi tanggungjawab pemerintah melalui BPJS ketenagakerjaan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi lV Ruslan mengatakan, pihaknya mendukung atas tuntunan yang disampaikan oleh serikat pekerja dengan memperjuangkan hak-hak pekerja.

“Fraksi PDIP mendukung sekali, yang jelas bukti otentik akan dikirimkan ke bapak presiden dan DPR- RI,” ucapnya. Ia berjanji dokumen aspirasi dikirim di hari yang sama. Politisi PDIP itu melihat ada 4 poin yang disampaikan serikat buruh. Di antaranya tidak ada cuti hamil.

“Itu kan mengebiri tenaga kerja kita. Tapi jujur saja, saya sudah bicara tadi karena surat masuk dilayangkan pagi dan tidak sempat kita pelajari,” ujarnya. (ang/sp)


Share to