Dilapori Tambak Udang Ilegal, Komisi D DPRD Jatim Kunker ke Pesisir Jember

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 15 Jun 2021 21:27 WIB

Dilapori Tambak Udang Ilegal, Komisi D DPRD Jatim Kunker ke Pesisir Jember

KUNKER: Komisi D DPRD Jatim saat bertemu dengan DPRD Jember, Selasa (15/6), menindaklanjuti laporanya banyaknya tambak udang ilegal.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Sejumlah anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Jember, Selasa (15/6/2021).

Salah satu agenda kunker tersebut yakni, mendalami persoalan sejumlah tambak udang milik Perusahaan Terbatas (PT) yang tak berizin di pesisir Kecamatan Gumukmas dan Puger, Kabupaten Jember.

Diketahui, terkait persoalan tambak di wilayah selatan Kabupaten Jember itu, sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan dilanjutkan sidak yang dilakukan Komisi A, B dan di DPRD Jember.

Dalam sidak tersebut, diketahui dari 5 PT tambak udang yang ada di wilayah Kecamatan Gumukmas dan Puger, hanya dua PT yang memiliki izin lengkap. Yakni, PT. Delta Guna Sukses (DGS) dan PT. Anugerah Tanjung Gumukmas (ATG).

Sementara sisanya, seperti PT. Marina Sukses, PT. Anugerah Tanjung Gumukmas, dan  CV. Pandawa Lima belum memiliki izin dan dinyatakan melanggar ketentuan pembukaan tambak tepi pantai.

Satib, selaku Ketua Komisi D DPRD Jatim mengatakan, dari informasi yang diterima olehnya dari salah satu LSM persoalan yang krusial juga sama, yakni soal pengelolaan limbah di tambak udang tersebut. Juga soal sepadan pantai yang dinilai terlalu dekat dengan wilayah pesisir.

Politisi Gerindra ini mengatakan, pihaknya akan menutup tambak yang tidak mau mengurus izin. "Baik soal izin, penggunaan lahan HGU maupun soal limbah, maka kami juga akan merekomendasikan kepada Pemkab Jember untuk menutup tambak tersebut,” katanya.

Satib melanjutkan, dari informasi yang diterima olehnya, persoalan tambak udang selama ini banyak dikeluhkan oleh warga dikarenakan lahan yang digunakan dinilai telah melanggar Pasal 1 Perpres Nomor 51 Tahun 2016. Pasal tersebut mengatur soal batas penggunaan sepadan pantai yakni 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat.

Sementara menurut Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono, diakui olehnya banyak pelanggaran yang dilakukan pengelola tambak. Seperti, beberapa tambak yang jarak dengan bibir pantai tidak sampai 100 meter. "Hal ini kami lihat sendiri saat menyusuri sepanjang pantai mulai dari Gumukmas hingga Puger,” ujar Siswono.

Sementara, Wahyu Prasetyo selaku Asisten Manajer Produksi PT. Delta Guna Sukses (DGS) mengatakan, persooalan sepadan pantai dimana bangunan tambak harus menaati aturan dalam Perpres.

Ia memastikan bahwa pihaknya sudah melaksanakan regulasi tersebut, dimana izin Hak Guna Usaha yang digunakan sudah sesuai dengan apa yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. “Kami sangat mendukung dengan adanya pertemuan ini, sehingga bisa membangun komunikasi antara petambak dengan dinas terkait," ujarnya.

Wahyu mengklaim jika limbah tambaknya telah memiliki IPAL dan ILC. "Setiap 6 bulan sekali selalu dicek Dinas Lingkungan Hidup," ujar Wahyu.

Diketahui, saat ini telah banyak bermunculan tambak baru yang dikabarkan belum memenuhi standar yang berlaku. (as/don)


Share to