Dipanggil Kejari dalam Kasus Korupsi Dana Desa, Ini Jawaban Sekda Jember

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 19 Aug 2020 20:08 WIB

Dipanggil Kejari dalam Kasus Korupsi Dana Desa, Ini Jawaban Sekda Jember

PENUHI PANGGILAN: Sekda Jember Mirfano saat keluar ruang Kejari. Ia menegaskan jika namanya kerap dicatut.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kejari Jember meminta keterangan Sekda Kabupaten Jember Mirfano, Rabu (19/8/2020). Hal itu berkaitan dengan dugaan kasus korupsi penyelewengkan Dana Desa (DD) oleh eks Kades Sumbersalak Abdul Haki, 51, pada tahun 2018 lalu.

Pantauan tadatodays.com, sekitar pukul 10.00 WIB, terlihat Mirfano datang sendiri ke kejari dengan mengenakan kemeja putih lengan pendek. Sekitar 3,5 jam Mirfano dimintai keterangan oleh penyidik Korps Adhyaksa. Ia baru keluar ruangan pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB.

Kepada sejumlah awak media, Mirfano mengaku pemanggilan itu berkaitan posisinya sebagai Sekda. Statusnya baru saksi. “Iya ini (kedatangannya, Red) terkait penyelewengan dana desa sumbersalak 2018 lalu,” jelasnya.

Selama d idalam ruangan, ia mengaku mendapat 15 pertanyaan terkait kedekatanya dengan Abdul Haki yang telah ditahan oleh Kejari, Kamis (2/7/2020). Mirfano menyebut, namanya telah dicatut oleh pihak tertentu untuk melancarkan tidak pidana korupsi. Yakni dengan memakai namanya sebagai personal garansi atas nama bantuan-bantuan.

"Kemungkinan besar ya mantan kades ini (Abdul Haki, Red) ada dengan seseorang yang kebetulan orang ini baik dengan saya. Kemudian mencatut nama saya. Jadi tadi saya jelaskan hubungan saya dengan orang itu. Intinya nama saya dicatut,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto membenarkan bahwa Mirfano dipanggil hanya sebagai saksi, Namun demikian, Budiarto enggan menjelaskan perihal substansi pemanggilan Mirfano.

“Terkait pak Mirfano, tadi diminta keterangan sebagai saksi terkait penyelidikan mantan kades sumbersalak atas penyelewengan dana desa,” ulasnya. Lebih lanjut, Budiarto mengatakan sampai dengan hari ini, Kejari Jember hanya menetapkan 1 tersangka. Yakni Kades Sumbersalak Abdul Haki dalam kasus penyelewengan DD yang merugikan negara Rp 1 miliar lebih itu. (as/sp)


Share to