Direktur PT MSE yang Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Manggisan Divonis Bebas

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 15 Sep 2020 19:51 WIB

Direktur PT MSE yang Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Manggisan Divonis Bebas

TERKEJUT: Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adi Wicaksono kaget dengan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Direktur PT MSE Irawan Sugeng Widodo.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Direktur PT Maksi Solusi Enjinering (MSE) Irawan Sugeng Widodo alias Dodik diputus bebas. Terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi Pasar Manggisan Jember ini divonis tidak terbukti merugikan keuangan negara.

Vonid bebas itu didapat setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membacakan putusan, Selasa (15/9/2020). Sidang putusan kasus korupsi yang telah bergulir sejak 2 Juni 2020 itu, digelar secara daring.

Tak hanya Dodik, tiga terdakwa lainnya juga mengikuti jalannya sidang yang digelar di Lapas Kelas II A Jember melalui daring. Sebelumnya, dalam sidang putusan yang dipimpin oleh majelis hakim Hizbullah Idris itu, sempat terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat, Red) antar hakim.

Namun, akhirnya Dodik dibebaskan. Diketahui, 2 hakim anggota yakni M. Mahin dan Emma Ellyani lah yang berpendapat Dodik tidak terbukti bersalah sebagaima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan setelah putusan diucapkan. Dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata Hizbullah saat membacakan amar putusan.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adi Wicaksono saat ditemui tadatodays.com di ruang kerjanya mengaku terkejut atas vonis hakim. “Karena hakim berpendapat lain dari fakta persidangan yang ada,” terangnhya.

JPU sendiri menuntut Dodik dengan hukuman kurungan 7 tahun 6 bulan serta kewajiban mengembalikan kerugian negara secara tanggung renteng bersama Fariz selaku anak buah Dodik sebanyak Rp 90.238.257,-.

Jaksa yang akrab disapa Adhi itu menyebut, JPU telah membuktikan keterlibatan Dodik dalam kasus korupsi Pasar Mangisan yang menelan anggaran Rp 1,3 miliar pada sidang sebelumnya.

“Dodik ini punya hubungan erat dengan Fariz. Karena dia yang menyuruh Fariz untuk mengurus proyek perencaan dan pengawasan seluruh kegiatan di Kabupaten Jember. Dan itu sudah kami buktikan di persidangan,” paparnya.

M. Fariz Nurhidayat sendiri divonis 5 tahun penjara. Selain Fariz, 2 terdakwa lainnya juga sudah divonis. Yakni, Anas Ma'ruf yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Kemudian, Edi Shandy divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan wajib mengambalikan kerugian negara senilai Rp 1.181 miliar.

Diketahui, para terdakwa telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU. Saat ini, pihaknya tengah menunggu salinan putusan dari majelis yang memvonis bebas Dodik. Pihknya masih mencermati vonis tersebut. Jika dalam amar putusan ada yang tidak tepat, JPU akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (as/sp)


Share to