Direspons BKN soal Mutasi ASN, Pemkot Probolinggo Diminta Klarifikasi

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Wednesday, 10 Feb 2021 13:04 WIB

Direspons BKN soal Mutasi ASN, Pemkot Probolinggo Diminta Klarifikasi

KLARIFIKASI: BKN berkirim surat ke Pemkot Probolinggo untuk meminta penjelasan terkait mutasi pada 3 pejabat eselon yang menuai polemik. Surat itu merespons surat Partai Nasdem yang merespons mutasi pada pejabat pemkot.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polemik 3 pejabat eselon yang dimutasi menjadi staf di lingkungan Pemkot Probolinggo, direspons Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemkot diminta memberikan klarifikasi dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Hal itu tertuang dalam surat nomor FII 26-30/V57-2/51 tertanggal 4 Februari 2021. Dalam surat yang ditandatangani Direktur Pengawasan dan Pengendalian II pada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Myrna Amir tersebut, pihak BKN meminta pemkot memberi penjelasan.

Dalam surat tersebut, BKN mencantumkan Pasal 142 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Baik soal tugas pejabat pimpinan tinggi maupun pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi.

Selain itu, BKN juga mencantumkan kewenangan pihaknya sebagai pengawas pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN merujuk pada Pasal 49 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Surat itu sendiri merupakan respons BKN atas surat yang dikirimkan DPD Partai Nasdem Kota Probolinggo, yang mempertanyakan keputusan Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin yang membebastugaskan 3 pejabat eselon.

Di antaranya, Tutang Heru Aribowo, mantan Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik; Dwi Hermanto, mantan Kepala DPM-PTSP dan Ketenagakerjaan; serta Arif Billah, mantan Kepala UPT Pasar pada DKUPP.

Ketua DPD Partai Nasdem Kota Probolinggo Zulfikar Imawan mengapresiasi respons BKN yang telah meminta klarifikasi pada pemkot. Pihaknya juga mengaku telah menerima tembusan surat tersebut.

Politisi yang akrab disapa Iwan itu mengatakan, surat tersebut merespons 1 dari 9 surat yang ia layangkan. “Kami saat ini menunggu klarifikasi Walikota Probolinggo agar mendapatkan solusi yang terbaik,” katanya.

Sementara itu, Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati mengatakan, klarifikasi atas surat tersebut telah dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Kami akan berikan penjelasan dari klarifikasi KASN itu,” ungkapnya.

Senada dengan sekda, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin melalui sambungan telepon juga mengatakan, bahwa pihaknya akan melampirkan surat KASN yang telah mengklarifikasi 3 pejabat tersebut.

“Nanti dakan kami lampirkan hasil KASN, biar jelas BKNnya kalau semua proses sudah sesuai aturan,” katanya. Ketika ditanyakan kapan akan disampaikan klarifikasinya, Habib Hadi -sapaan akrabnya – mengaku jika KASN telah menjawab permohonan klarifikasi tersebut. Termasuk ke Partai Nasdem.

“Kan sudah tahu semua. KASN juga kasih tembusan ke Partai Nasdem,” terangnya. Sebelumnya, KASN telah mengeluarkan hasil klarifikasinya terhadap 2 Pejabat. Yaitu, Tutang Heru Aribowo dan Dwi Hermanto. Tutang sendiri kini menjadi staf di Kecamatan Kedopok. Sedangkan Dwi menjadi staf Kecamatan Kademangan. Sedangkan Arif Billah masih proses.

Sementara itu, Tutang mengaku baru mengetahui surat dari BKN. Karena itu, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tetap dilanjutkan. Tutang menyebut, dalam sidang Kamis (11/2/2021), pihaknya menghadirkan Totok Sugiarto, dosen UPM sebagai saksi ahli. (ang/sp)


Share to