Ramadan, Pemkot Probolinggo Atur Jam Buka-Tutup Restoran dan Tempat Hiburan Malam

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Wednesday, 13 Mar 2024 17:37 WIB

Ramadan, Pemkot Probolinggo Atur Jam Buka-Tutup Restoran dan Tempat Hiburan Malam

DIATUR JAM BUKA: Salah satu rumah makan legendaris di Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kota Probolinggo mengeluarkan sejumlah aturan yang berlaku selama bulan Ramadan 1445 Hijriyah. Salah satunya yaitu mengizinkan tempat kuliner tetap buka, tetapi jam operasionalnya dibatasi.

Selain itu, Pemkot Probolinggo juga telah membuat aturan prihal jam operasional industri pariwisata saat bulan suci Ramadhan. Dalam surat edaran tersebut disebutkan agar usaha kuliner wajib menggunakan kain penutup atau gorden agar tidak tampak dari luar.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Probolinggo Rachmadeta Antariksa mengatakan bahwa surat edaran itu mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Hiburan.

“Kalau bukanya siang hari, sebelum jam buka puasa, dia harus melakukan upaya tidak terbuka, ditutup pakai tirai dan sebagainya. Bagi resto, cafe yang menyediakan sahur, bukanya jam 02.00-04.00,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rachmadeta Antariksa, ditemui di kantornya, Rabu (13/3/2024).

Sedangkan untuk jasa usaha hiburan seperti Billiard selama Bulan Ramadan dibuka pukul 20.00 WIB dan harus tutup pukul 23.00 WIB.  Usaha Bioskop dibuka mulai pukul 13.00 WIB dan harus tutup pukul 17.00 WIB kecuali pada hari minggu buka mulai pukul 10.00 WIB dan tutup paling lambat pukul 17.00 WIB dan selanjutnya dapat dibuka kembali mulai pukul 20.00 WIB dan harus tutup pukul 23.00 WIB.

Kendati sudah diatur jam operasionalnya, Pemerintah Kota Probolinggo tidak memberikan sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar pemkot akan memberikan peringatan secara persuasif.

Dengan sosialisasi aturan ini, Rachmadeta berharap, para pelaku usaha pariwisata di Kota Probolinggo taat terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah tersebut.

“Dengan adanya SE ini harapannya mampu mewujudkan kerukunan umat beragama, agar saling menghormati bagi yang sedang menjalankan ibadah puasa maupun yang tidak puasa,” tegas Rachmadeta. (mel/why)


Share to