Disangka Gelapkan Uang, Supervisor Toko di Jember Diringkus Polisi

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Monday, 05 Dec 2022 16:06 WIB

Disangka Gelapkan Uang, Supervisor Toko di Jember Diringkus Polisi

TERSANGKA: EP, seorang supervisor wilayah timur CV Gedank Cell yang diringkus polisi.

JEMBER, TADATODAYS.COM - EP, seorang supervisor wilayah timur CV Gedank Cell disangka  menggelapkan barang atau uang milik toko tempat kerjanya. Pria 27 tahun itu dibekuk di Kabupaten Probolinggo oleh Polsek Sumbersari pada Kamis (1/12/2022) lalu.

Menurut Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng, EP berpura-pura meminjam uang kepada admin toko untuk membeli barang milik toko berupa handphone. "Tetapi uang itu tidak dibelikan handphone dan EP menuliskannya di catatan stok toko. Ia melakukannya berulangkali," jelasnya, Senin (5/12/2022).

Saat ditanya oleh kepala toko dan admin, EP mengatakan jika peminjaman uang itu atas seizin pemilik CV Gedank Cell. Ia pun sempat meminjam handphone di Gedank Cell Kraksaan dan Besuki. Wilayah kerjanya meliputi Jember, Kraksaan dan Besuki. "Tipenya disesuaikan dengan daftar stok di toko Gedank Cell Jember sewaktu ada pemeriksaan dari pusat yang tanpa seizin kepala toko," terangnya

Sehari setelah pemeriksaan dari pusat, perbuatannya diketahui oleh pemilik CV. "Ternyata barangnya berupa handphone, tidak ada sebanyak kurang lebih 50 unit dari berbagai merek," ujar Kapolsek.

Akibatnya, toko merugi sebesar Rp 96.827.000. "Berikut jumlah kerugiannya," tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua lembar pengecekan stok tertanggal 8 dan 9 September 2022; 50 lembar laporan barang keluar masuk toko di Jember; sebuah buku catatan pinjam stok toko lain admin toko di Jember; sebuah buku catatan pinjam stok toko lain milik EP; dua lembar daftar stok yang ditandatangani oleh pemilik dan tersangka. "Dan dua lembar surat pengangkatan atau perikatan kerja," rincinya.

Perbuatan EP ini menurut Kompol Sugeng, melanggar hukum pasal 372 Sub 372 KUHP. "Berikut pelanggaran pasalnya," pungkasnya. (iaf/why)


Share to