Disdukcapil Jember Berbagai Tips Mudah Cek NIK secara Online
Andi Saputra
Wednesday, 31 May 2023 17:30 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember memberikan tips bagi masyarakat tentang cara mudah memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara daring atau online. Tips tersebut dibagikan melalui kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dispendukcapil Jember Yhoni Restiawan.
Menurut Yhoni, penting untuk melakukan pengecekan NIK guna memastikan keakuratan data yang terkait dengan identitas diri. Dengan pengecekan NIK, kata dia, dapat memverifikasi apakah NIK kita sudah sesuai atau tidak. Selain itu, Yhoni juga menekankan pentingnya mengetahui apakah NIK telah terdaftar di Dukcapil serta memastikan kevalidan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Sekarang mudah cek NIK KTP, karena bisa daring atau online. Jadi bisa langsung cek mandiri," katanya, dalam keterangan resmi yang dibagikan Dispendukcapil Jember, Rabu (31/5/2023)
Berikut adalah beberapa saluran daring yang dapat kita gunakan untuk mengecek NIK yang dibagikan Yhoni.
Pertama pengecekan NIK daring dapat dilakukan Melalui e-mail ke alamat: [email protected], melalui media sosial Dukcapil Kemendagri: Facebook: Ditjen Dukcapil, Twitter: @ccdukcapil, Melalui SMS Dukcapil Kemendagri: 0811-8005-373 atau dapat melalui WhatsApp: 0811-8005-373.
Untuk pengecekan NIK melalui WhatsApp, kita dapat mengetik "Menu" dan mengirimkannya. Selanjutnya, kita akan menerima balasan dengan menu pilihan. Dalam balasan tersebut, kita dapat menekan "Pilih di sini" dan kemudian memilih opsi nomor 2 untuk Pengaduan. Setelah itu, kita akan mendapatkan panduan berupa format pengaduan yang harus diisi dengan benar. Selanjutnya, kita tinggal menunggu balasan dari Dukcapil Kemendagri.
Berikut adalah format yang disediakan oleh Kemendagri:
NIK (16 DIGIT NOMOR)
Nama_Lengkap
Nomor_Kartu_Keluarga (16 DIGIT NOMOR)
Nomor_Telp
Permasalahan
Pada bagian "# Permasalahan", kita dapat menuliskan "Cek NIK." Setelah itu, tinggal menunggu jawaban dari Kemendagri.
Yhoni mengatakan, dengan cara-cara tersebut, masyarakat akan lebih mudah dalam mendapatkan informasi dari Dukcapil pusat. Hal ini akan membantu masyarakat menjaga kevalidan data mereka, termasuk kevalidan dari nomor induk kependudukan. (*/as/why)
Share to