Dishub Jember Potong Kabel FO Ilegal di Tiang PJU Kota

Dwi Sugesti Megamuslimah
Thursday, 05 Feb 2026 12:16 WIB

KABEL: Penertiban kabel FO di PJU sekitaran wilayah Kota Jember oleh Dishub Jember.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Penertiban kabel fiber optik (FO) ilegal mulai digencarkan di wilayah perkotaan Jember. Tim gabungan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang menindak kabel tanpa izin yang menempel di tiang Penerangan jalan milik Pemkab, karena dinilai mengganggu operasional dan berpotensi memicu gangguan teknis di lapangan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember bersama tim gabungan melakukan penertiban kabel fiber optik (FO) ilegal yang terpasang di tiang perlengkapan jalan, khususnya di wilayah kota.
Kepala Dishub Jember, Gatot Triyono, mengatakan kegiatan tersebut melibatkan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, dengan unsur Dishub, Bakesbangpol, Satpol PP, hingga Bapenda. “Penertiban ini atas arahan pimpinan daerah. Kami melaksanakan penertiban kabel FO yang berada di tiang perlengkapan jalan karena keberadaannya ilegal dan tidak memiliki izin,” kata Gatot pada Kamis (5/2/2026) siang.
Menurutnya, pemasangan kabel tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu operasional pemeliharaan fasilitas jalan milik pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, keberadaan kabel FO ilegal kerap menimbulkan gangguan teknis akibat gesekan antar kabel, yang berdampak pada jaringan utilitas lain di lapangan. “Kadang akibat gesekan kabel antara kabel milik kami dan kabel FO sering terjadi trouble. Ini yang ingin kami tertibkan,” ujarnya.
Dalam operasi perdana, tim gabungan menindak kabel FO di sekitar lima titik wilayah kota. Namun, Dishub belum melakukan inventarisasi jumlah provider yang terdampak.

Gatot menegaskan, tiang perlengkapan jalan seperti Penerangan Jalan Umum (PJU) memang bisa dimanfaatkan untuk utilitas telekomunikasi, namun harus melalui mekanisme perizinan resmi dan tidak mengganggu fungsi utama fasilitas jalan.
“Pada prinsipnya perlengkapan fasilitas jalan bisa dimanfaatkan utilitas, termasuk kabel telekomunikasi. Tapi semua harus berizin dan tidak mengganggu operasional kami,” tegasnya.
Untuk saat ini, Dishub belum menerapkan sanksi administratif kepada provider. Langkah yang dilakukan masih sebatas pemotongan dan penyitaan kabel yang melanggar. “Kami belum ada sanksi. Saat ini kami hanya memotong dan menyita kabel-kabel tersebut,” katanya.
Penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang melarang pemanfaatan perlengkapan fasilitas jalan jika mengganggu operasional lalu lintas maupun fungsi infrastruktur jalan.
Operasi lapangan melibatkan sekitar 30 personel gabungan dari tim Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang. Dishub menargetkan penertiban tahap awal difokuskan di wilayah kota, sebelum nantinya dilakukan secara bertahap di wilayah lain di Kabupaten Jember. “Hari ini fokus di kota dulu. Selanjutnya akan bertahap oleh tim di lapangan,” ujar Gatot.
Ia juga mengimbau masyarakat dan provider jasa telekomunikasi agar mematuhi aturan perizinan sebelum melakukan pemasangan jaringan utilitas. “Kami minta semua pihak yang akan melakukan aktivitas pemasangan utilitas agar mengurus perizinan sesuai ketentuan,” katanya. (dsm/why)


Share to
 (lp).jpg)