Disnaker Jatim Klarifikasi Perusahaan soal Kasus Pekerja Meninggal di Gudang PT SB Jember

Dwi Sugesti Megamuslimah
Monday, 25 Aug 2025 13:19 WIB

KLARIFIKASI: Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jatim Hairudin saat mengklarifikasi pihak PT Sungai Budi di Wirolegi, Jember.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur melakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan terkait kasus meninggalnya seorang pekerja gudang PT Sungai Budi (SB), Wirolegi, Jember. Klarifikasi ini dilakukan untuk menghimpun keterangan awal sekaligus memastikan kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang menjadi korban.
Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jatim Hairudin menyatakan, klarifikasi dilakukan dengan memintai keterangan beberapa pihak di internal perusahaan maupun saksi di lapangan. "Yang dimintai keterangan tadi dari HRD, kemudian tim dari depo yang melakukan audit, dan selanjutnya pimpinan perusahaan. Itu sifatnya masih klarifikasi,” ujar Hairudin, Senin (25/8/2025) siang.
Meski begitu, Hairudin menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan kesimpulan apapun terkait penyebab kematian pekerja tersebut. Pasalnya, proses penyelidikan masih berlangsung dan hasil autopsi korban baru akan keluar sekitar satu bulan mendatang.
“Kita lihat prosesnya dulu. Kalau kita bicara sekarang tanpa hasil penyelidikan, bisa salah. Jadi kita menunggu proses hukum selesai,” jelasnya.
Ia juga menepis kabar bahwa audit gudang yang dilakukan perusahaan tidak berkaitan dengan insiden kematian. Audit tersebut, menurutnya, hanya terkait laporan selisih barang. “Itu tidak ada kaitannya dengan kematian korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hairudin menekankan bahwa hak-hak korban tetap menjadi perhatian. Disnaker memastikan perusahaan sudah menyiapkan kewajiban sesuai aturan, termasuk jaminan melalui BPJS Ketenagakerjaan. “Perusahaan intinya siap. Kalau memang ada hak korban, kami bantu untuk prosesnya,” ungkapnya.

Saat ini, Disnaker Provinsi masih menunggu hasil resmi penyelidikan kepolisian dan autopsi sebelum menentukan langkah lebih lanjut. “Kami menghormati proses hukum. Setelah jelas hasilnya, baru bisa kita tindaklanjuti,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Jember, Yuliana Harimurti, menegaskan pihaknya tidak berada dalam kapasitas melakukan pemeriksaan langsung. Sebab, kewenangan penuh masih berada di tangan pengawas ketenagakerjaan provinsi serta kepolisian.
“Intinya, kematian ini masih dilakukan penyelidikan oleh Kapolres. Jadi kita tidak bisa memeriksa siapapun sebelum proses di kepolisian selesai. Kami sudah koordinasi dengan Polres dan menunggu hasil autopsi,” jelasnya.
Yuliana menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan tim medis terkait autopsi. Hasil autopsi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan.
"Kalau kemudian nanti ada indikasi pelanggaran hubungan industrial, barulah kita akan turun untuk menyelesaikan persoalan antara pekerja dengan perusahaan. Tapi sebelum ada kepastian penyebab kematian, kami tidak bisa mengambil langkah apapun,” terangnya.
Mengenai kemungkinan sanksi terberat bagi perusahaan, Yuliana belum bisa berspekulasi. “Karena ini masih penyelidikan, penyebab kematiannya apa pun belum jelas. Semua masih ditangani oleh kepolisian. Jadi kita tunggu dulu,” katanya. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)