Dispendukcapil Jember Catat Ada 14 Ribu Wajib KTP Belum Lakukan Perekaman
Dwi Sugesti Megamuslimah
Sabtu, 23 Nov 2024 06:29 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Pencetakan dan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Jember masih terus dilakukan. Tercatat masih ada 14 ribuan warga wajib KTP, yang belum melakukan perekaman.
Padahal, perekaman sudah dapat dilakukan di semua kecamatan. Bahkan delapan kecamatan di antaranya juga dapat melakukan pencetakan secara langsung.
Berdasarkan data yang dihimpun tadatodays.com, hingga Rabu (20/11/2024) tercatat ada 2.020,443 warga wajib KTP, atau orang dengan usia 17 tahun ke atas. Dari jumlah tersebut, baru 1.997.896 yang sudah melakukan perekaman.
Sementara 14.549 orang lainnya belum melakukan perekaman. Sehingga belum memiliki kartu identitas resmi tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember Isnaini Dwi Susanti mengatakan, perekaman e-KTP di Jember hingga saat ini mencapai 99 persen lebih. Meski demikian, pihaknya mengaku masih terus melakukan berbagai upaya, agar semua warga memiliki kartu identitas. “Sekarang tinggal belasan ribu orang yang belum melakukan perekaman,” katanya, Jumat (22/11/2024).
Untuk membuat masyarakat yang berusia 17 tahun lebih memiliki KTP, kata dia, salah satu upaya yang dilakukan adalah mengunjungi sekolah, terlebih yang ada di tingkat SMA sederajat.
Hal itu dilakukan, kata dia, lantaran banyaknya anak yang sudah masuk kategori wajib KTP. Langkah itu dinilai dapat meningkatkan capaian perekaman e-KTP di Jember. "Upaya jemput bola itu terus kami lakukan sampai sekarang,” katanya.
Selain ke sekolah, Dispendukcapil Jember juga melakukan kunjungan ke desa-desa, untuk menyasar warga yang belum memiliki e-KTP.
Bahkan tidak jarang, dalam acara yang mendatangkan orang banyak, seperti Car Free Day (CFD), mereka juga datang untuk melayani masyarakat yang ingin membuat administrasi kependudukan (adminduk). “Bukan hanya pemilih pemula yang tidak punya e-KTP, kadang ada lansia yang belum punya NIK dan belum melakukan perekaman,” bebernya.
Adapun delapan kecamatan yang dapat melakukan perekaman diantaranya, Kecamatan Kencong, Jelbuk, Rambipuji, Tanggul, Tempurejo, Mayang, Kalisat dan Wuluhan. "Wilayah terdekat dengan kecamatan tersebut dapat melakukan perekaman di tempat tersebut," sambungnya.
Santi juga menyebut, perekaman e-KTP tidak hanya dapat dilakukan di kantor Dispendukcapil Jember, kegiatan tersebut juga dapat dilakukan di semua kecamatan. Namun untuk saat ini, Kecamatan Arjasa dan Kecamatan Umbulsari belum dapat melakukan perekaman. Lantaran alatnya bermasalah dan sedang diperbaiki. (dsm/why)
Share to